BANJAR, REPORTASE9.ID – Polres Banjar berhasil mengungkap misteri kematian NH (51), perempuan yang ditemukan tergantung di kawasan kebun karet Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Dari hasil penyelidikan Kematian korban mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Polisi menetapkan seorang pria berinisial U (62), seorang petani, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (29/7/2026).
AKBP Dr. Fadli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah hasil autopsi jenazah korban menemukan sejumlah luka akibat benda tajam. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kematian NH yang sebelumnya sempat diduga sebagai kasus bunuh diri.
“Setelah hasil autopsi menunjukkan adanya banyak luka akibat benda tajam, kami meningkatkan penyelidikan. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang berkembang menjadi dendam. Tersangka disebut tidak terima karena pekerjaan mendulang emas yang biasa dilakukannya diduga diambil alih oleh suami korban.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku kerap menjadi sasaran ejekan korban setiap kali pulang bekerja. Kondisi tersebut diduga membuat U menyimpan dendam hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.
Sehari sebelum kejadian, tersangka bahkan diduga telah menyampaikan niat membunuh korban kepada seorang saksi berinisial RA. Pada hari kejadian, U menunggu korban keluar dari rumah. Ia kemudian mengikuti korban sambil membawa sebilah pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Saat berada di lokasi yang sepi, tersangka diduga menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh. Setelah memastikan korban tidak berdaya, U menyeret tubuh korban menuju tepi sungai kecil.
Tersangka kemudian kembali ke rumah korban untuk mengambil tali tambang plastik. Tubuh NH selanjutnya digantung menggunakan kerudung milik korban yang disambungkan dengan tali tambang plastik.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk merekayasa kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri.
Jenazah NH baru ditemukan sekitar 17 hari setelah kejadian. Saat ditemukan, sebagian tubuh korban telah menjadi tengkorak dan masih dalam kondisi tergantung di lokasi tersebut.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani autopsi. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap perkara.
Berbekal temuan tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar melakukan pencarian terhadap tersangka. U akhirnya diamankan pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Ia mengungkapkan, barang bukti itu di antaranya satu bilah pisau lengkap dengan gagang dan kumpang kayu berwarna kuning sepanjang sekitar 25 sentimeter.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu bilah pisau lengkap dengan gagang dan kumpang kayu berwarna kuning sepanjang 25 sentimeter, satu kemeja lengan pendek warna kuning bermotif kotak-kotak, serta satu celana training warna biru bergaris merah,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu daster cokelat bermotif bunga milik korban serta satu tali tambang plastik warna biru yang tersambung dengan kerudung warna krem sepanjang sekitar 100 sentimeter.
Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.











Comments