BANJAR, REPORTASE9.ID – Tiga unit sepeda motor diduga digelapkan, seorang pria berinisial MN (41) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjar di rumahnya, Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Banjar pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ujarnya, Senin (21/09/2026).
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjar berkoordinasi dengan anggota Polsek Sungai Tabuk. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MN di rumahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Kawasaki KR 150 Ninja RR New tahun 2013 warna hitam merah, Kawasaki Ninja RR New tahun 2015 warna hitam merah, serta Yamaha FIZR tahun 2002 warna silver kuning.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika korban menghubungi pelaku untuk mengambil satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR New tahun 2013 warna hitam merah.
Kendaraan tersebut kemudian diambil pelaku pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.22 Wita dari seorang saksi. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa dokumen kendaraan serta sepasang velg Kawasaki Ninja original.
Selanjutnya, unit tersebut dibawa ke Kompleks Posindo, Desa Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Pengambilan unit di lokasi tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.48 Wita.
Kemudian, korban kembali menghubungi pelaku untuk mengambil satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR New tahun 2015 warna hitam merah. Kendaraan tersebut juga dilengkapi dokumen dan satu buah karburator original. Unit kedua tersebut dibawa pelaku pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.46 Wita.
Namun, ketiga unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut hingga kini belum diserahkan kepada korban. Pelaku juga disebut tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,6 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta tiga unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dari beberapa lokasi berbeda.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

















Comments