Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Tiga Kasus Pembakaran Lahan Terungkap, Polres Banjar Amankan Tiga Tersangka

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Polres Banjar mengungkap tiga kasus pembakaran lahan yang diduga dilakukan untuk membuka dan membersihkan area pertanian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang membakar lahan dengan alasan mempersiapkan penanaman kembali.

Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto mengatakan, pengungkapan tersebut dalam konferensi pers. Dari tiga tersangka yang diamankan, dua kasus ditangani Satreskrim Polres Banjar, sementara satu kasus lainnya ditangani Polsek Martapura Timur.

“Polres Banjar berkomitmen melakukan penindakan terhadap kasus pembakaran lahan dan hutan yang menyebabkan kebakaran serta kabut asap,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/03/2026).

Dua tersangka pertama, berinisial KP dan A, diamankan dalam kasus pembakaran lahan di Desa Tambakbaru Ulu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, di area persawahan.

Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, luas lahan yang terbakar dalam kasus tersebut masing-masing sekitar 692 meter persegi dan 19 meter persegi.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial ZA diamankan Polsek Martapura Timur terkait pembakaran lahan di Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 Wita, juga di area persawahan. Luas lahan yang terbakar dalam kasus tersebut mencapai sekitar 2.170 meter persegi, berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Banjar.

Ia menjelaskan, modus para tersangka yakni membersihkan lahan dengan cara dibakar sebelum digunakan untuk penanaman kembali. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih hemat biaya dan tenaga, serta diyakini dapat menyuburkan tanah.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya korek api merek Fox berwarna ungu, korek api merek X-2000 berwarna biru, sebilah parang dengan panjang sekitar 62 sentimeter, serta sebuah senter kepala berwarna biru dan silver.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan terkait pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Selain itu, penanganan kebakaran lahan di wilayah Gambut dan sekitarnya masih dalam tahap pendalaman. Polisi telah meminta data lahan kepada BPN serta melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pemilik lahan untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, analisis sementara menunjukkan aliran api berasal dari wilayah Banjarbaru dan merambat ke wilayah Kabupaten Banjar, termasuk Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Tabuk, hingga kawasan Andil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.

“Untuk wilayah Gambut dan sekitarnya, sampai saat ini kami belum mendapatkan bukti terkait adanya kesengajaan. Namun, apabila dalam perkembangan ditemukan informasi maupun bukti baru, tentu akan kami kembangkan,” tambahnya.

Polres Banjar turut mengapresiasi informasi dari masyarakat dan relawan yang membantu pengungkapan kasus. Kapolres menyebut pihaknya memberikan reward kepada warga yang menyampaikan informasi terkait dugaan pembakaran lahan. Identitas pemberi informasi tidak dipublikasikan demi menjaga keamanan mereka.

Sementara itu, terkait dugaan kebakaran lahan yang melibatkan korporasi, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra mengungkapkan, bahwa pihaknya menangani dua dari total empat perusahaan yang tengah diproses aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Banjar. Adapun dua perusahaan lainnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.

Ia menjelaskan, seluruh perkara yang melibatkan korporasi tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dikirim ke Bandung serta pendapat dari ahli.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium untuk diteliti dan selanjutnya akan meminta keterangan ahli,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like