BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 13 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Satresnarkoba Polres Banjarbaru selama periode 9 hingga 29 Oktober 2026. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program jangka pendek Quick Wins 100 Hari Pertama Kapolri.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Jumat (30/10/2026).
Kapolres mengungkapkan, selama kurang lebih dua pekan pelaksanaan operasi, jajarannya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan total 13 orang tersangka berinisial AM, IN, SR, BN, MA, FW, AG, AR, RR, SR, MR, ND, dan RB.
“Dari 13 tersangka yang diamankan, tiga orang merupakan bandar besar dan 10 lainnya berperan sebagai pengedar,” ungkap Pius.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di lima kecamatan di Kota Banjarbaru, yakni Kecamatan Cempaka, Liang Anggang, Landasan Ulin, Banjarbaru Selatan, dan Banjarbaru Utara.

Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 3.610,86 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk beberapa unit telepon genggam.
Pius menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar. Selanjutnya, narkotika tersebut dipecah menjadi beberapa paket dengan berat tertentu untuk diedarkan kepada para pembeli maupun pengguna.
“Modus operandinya masih terus kami dalami. Dari keterangan sementara para tersangka, barang tersebut diperoleh dari bandar, kemudian dipecah menjadi beberapa gram untuk diedarkan kepada pembeli atau pengguna narkoba di wilayah Banjarbaru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp5,5 miliar. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Pius menegaskan, Polres Banjarbaru akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah penindakan maupun pencegahan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami menyatakan perang terhadap narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi bisa disampaikan melalui Polsek, Bhabinkamtibmas, Kasat Resnarkoba maupun para kanit, atau melalui layanan Call Center 110 Polres Banjarbaru,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menjaga Kota Banjarbaru agar terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.










Comments