SEMARANG, REPORTASE9.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti sejumlah persoalan krusial yang menjadi aspirasi masyarakat Jawa Tengah. Isu-isu strategis tersebut meliputi penanganan kebencanaan, kesejahteraan guru agama non-ASN, penyelenggaraan ibadah haji, hingga pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aspirasi tersebut terungkap dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VIII DPR RI yang melibatkan kementerian dan lembaga mitra kerja, baik dari tingkat pusat maupun daerah.
Abdul Wachid menegaskan, seluruh masukan yang dihimpun akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis dan dibawa ke tingkat pimpinan sebagai bahan pertimbangan keputusan Komisi VIII DPR RI.
“Masukan-masukan ini akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut, termasuk persoalan anggaran yang nantinya bisa kami sampaikan kepada Presiden. Untuk kebutuhan anggaran yang besar, akan kami upayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni tahun 2027–2028,” ujar Wachid di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Kesejahteraan Guru Agama Non-ASN Perlu Solusi Cepat
Salah satu poin kritis yang disoroti adalah minimnya insentif guru agama non-ASN. Wachid mengungkapkan, banyak pengajar yang telah berbakti puluhan tahun namun hanya menerima honor jauh di bawah standar layak.
“Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menilai, pemerintah harus segera menghadirkan solusi konkret sebagai bentuk apresiasi atas peran penting guru agama dalam mendidik dan membentuk karakter moral masyarakat.
Sertifikasi Halal UMKM: Minta Digratiskan lewat APBN
Selain sektor pendidikan, penerapan kebijakan sertifikasi halal juga tak luput dari perhatian. Wachid menilai sosialisasi dan pendampingan matang harus mendahului penegakan aturan agar tidak memberatkan para pelaku usaha kecil.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, saat ini baru sekitar 19 persen UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal.
“Kalau undang-undang ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi penegakan hukumnya. Namun, kita juga harus berhati-hati, terutama terhadap UMKM. Jangan sampai mereka sudah berjualan, kemudian didatangi aparat penegak hukum karena belum memiliki sertifikat halal, lalu diminta menutup usahanya,” terangnya.
Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan instansi terkait. Ia mendorong pengawasan ketat diberlakukan pada produk impor, sedangkan bagi UMKM lokal diberikan kemudahan.
Mengenai biaya sertifikasi yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, Wachid menilai angka tersebut sangat memberatkan pedagang kecil, seperti penjual kuliner sederhana.
“Kalau bisa, saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah dan Presiden agar ada anggaran APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu terbebani biaya,” tambahnya.
Komitmen Tindak Lanjut Aspirasi
Menutup keterangannya, Abdul Wachid menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal seluruh aspirasi masyarakat Jawa Tengah ini agar terwujud dalam bentuk kebijakan nyata serta dukungan anggaran yang tepat sasaran.

















Comments