Hukum & KriminalTNI - POLRI

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa

0

GOWA, REPORTASE9.ID – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita empat boks plastik berisi dokumen penting. Rinciannya, tiga boks diamankan dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan guna mengamankan alat bukti pendukung, termasuk berkas fisik dan barang bukti elektronik.

“Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” ujar Hernowo, Senin (21/9/2026) malam.

Ia menegaskan, langkah penggeledahan diambil untuk memperjelas konstruksi perkara hukum yang sedang ditangani.

“Proses penyidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” tegasnya.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 15.57 WITA ini melibatkan tim gabungan Kortastipidkor Polri, Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel, serta Unit Tipidkor Polresta Gowa. Hernowo memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengantongi surat perintah dan izin pengadilan. Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diketahui tidak berada di tempat.

“Tim gabungan dari Mabes dan Polda baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada,” ungkap Hernowo.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menambahkan, jajaran Polresta Gowa bertugas mengamankan area lokasi penggeledahan, sementara proses penindakan sepenuhnya dijalankan oleh tim penyidik Mabes Polri dan Polda Sulsel.

Sehari sebelum penggeledahan, Minggu (20/9/2026), penyidik Tipidkor Polda Sulsel turut menyita satu unit armada Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor ganda (DD 7010 HT dan DD 1 SRA) tersebut disita berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Sebanyak 58 orang saksi juga telah dimintai keterangan.

Penyidik kini tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp1,8 miliar serta mendalami penggeledahan di Kantor PT GMTD Makassar terkait transaksi pembelian properti bernilai Rp3 miliar. Penyidikan terus dikembangkan guna membongkar praktik pungutan liar dan gratifikasi perizinan di Kabupaten Gowa secara menyeluruh.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like