BANJAR, REPORTASE9.ID – Polres Banjar berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, serta minuman keras (miras) selama pelaksanaan operasi dan kegiatan rutin yang ditingkatkan sejak Oktober hingga 3 November 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 131,555 gram narkotika jenis sabu, 604 butir psikotropika jenis alprazolam, 1.170 keping obat-obatan, serta 570 liter minuman keras oplosan.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah Kabupaten Banjar.

“Polres Banjar berkomitmen menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika dan juga obat-obat terlarang, begitu pula peredaran minuman keras oplosan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (03/11/2026).
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkotika, pihaknya mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari bandar, pengedar, dan pengguna. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sungai Tabuk, Astambul, Martapura, Martapura Barat, Matraman, Gambut, dan Kertak Hanyar. Polisi juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Banjarbaru.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 131,555 gram dengan perkiraan nilai mencapai Rp236.790.000.
Ia menyebut, apabila satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh delapan orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 1.052 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain sabu, petugas juga mengamankan 604 butir alprazolam yang diperkirakan bernilai Rp15,1 juta. Polisi turut menyita 1.170 keping obat-obatan jenis Seledryl dan Samcodin yang peredarannya tidak boleh dilakukan secara bebas.
“Peredaran narkotika ini sangat berbahaya jika marak di wilayah kita. Ini akan merusak generasi penerus dan juga mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Banjar,” tegasnya.
Tidak hanya narkotika, Polres Banjar juga mengungkap peredaran minuman keras, baik produk pabrikan maupun oplosan. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 72 botol minuman keras pabrikan dari berbagai merek serta 570 liter miras oplosan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Martapura.
Petugas juga mengamankan alkohol 95 persen merek Cap Gajah sebanyak 967 botol ukuran 100 mililiter dan 116 botol ukuran 300 mililiter. Alkohol tersebut merupakan produk yang biasa digunakan untuk keperluan medis, namun diduga disalahgunakan sebagai bahan campuran minuman keras oplosan.

Berdasarkan keterangan tersangka, miras oplosan tersebut diproduksi secara mandiri setelah mempelajari cara pembuatannya melalui YouTube dan media sosial.
“Dari penuturan tersangka, dia belajar secara otodidak melalui tayangan di YouTube dan media sosial. Kemudian dipelajari, dicoba, hingga akhirnya berani memproduksi,” jelasnya.
Produksi sekaligus penjualan miras oplosan dilakukan di sebuah rumah milik keluarga tersangka yang lokasinya cukup tersembunyi. Transaksi biasanya berlangsung pada malam hari. Dari 570 liter miras oplosan yang diamankan, polisi memperkirakan nilai jualnya mencapai Rp28,5 juta.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus narkotika, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang menjadi target operasi, yakni berinisial JK, ZI, AT, PW, dan SW. Dari tersangka JK di Banjarbaru, polisi menyita sabu seberat 121 gram. Kemudian dari tersangka ZI di Banjarbaru sebanyak 4,41 gram, tersangka AT di Martapura sebanyak 1,09 gram, serta tersangka PW dan SW di Sungai Tabuk sebanyak 0,65 gram.
Polres Banjar menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Banjar.










Comments