EkonomiNasional

Pemerintah Terima PNBP Rp1,029 Triliun Hasil Pemulihan Aset

0

NASIONAL, REPORTASE9.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada Senin (15/6/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan. PNBP yang diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya pemulihan aset, mulai dari lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset terpidana kasus korupsi, termasuk perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Total PNBP yang diterima Kementerian Keuangan mencapai Rp1.029.874.376.628. Rinciannya terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban senilai Rp19,1 miliar.

Menkeu Purbaya dalam sambutannya mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, dalam mengembalikan berbagai aset yang menjadi hak negara.

Menurutnya, penerimaan negara yang berasal dari pemulihan aset menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Purbaya mengaku terkesan dengan keberhasilan pemulihan aset dari kasus korupsi Edi Tansil yang telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.

“Saya yang kaget tadi, kasus Edi Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, karena sudah puluhan tahun dikejar terus,” ujarnya.

Menurut Menkeu, keberhasilan pengembalian aset tersebut membuktikan bahwa hak negara tidak akan hilang meskipun perkara telah berlangsung lama. Negara, katanya, memiliki kewajiban untuk terus menelusuri dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana demi menjaga keuangan negara.

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.

Purbaya menilai capaian pemulihan aset yang kemudian menjadi PNBP merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi negara. Melalui kerja sama tersebut, aset yang selama ini hilang dapat ditemukan kembali, diamankan, dan dikembalikan untuk memperkuat penerimaan negara.

Ia menegaskan setiap rupiah hasil pemulihan aset harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penguatan keuangan negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.

“Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Penerimaan negara terjaga, kepercayaan publik diperkuat, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Purbaya. (Sumber : infopublik.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Ekonomi