NASIONAL, REPORTASE9.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatatkan hasil bersih lelang barang rampasan negara periode Juni 2026 mencapai Rp39,81 miliar, sebagai bagian dari strategi penguatan asset recovery untuk mengembalikan nilai ekonomi aset hasil korupsi kepada negara.
Nilai tersebut berasal dari lelang barang rampasan dari 25 perkara tindak pidana korupsi yang digelar bekerja sama dengan 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pelaksanaan lelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini dilakukan serentak di 12 KPKNL pada 18 Juni 2026, serta satu KPKNL lainnya pada 23 Juni 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Jakarta pada Senin (29/6/2026) menegaskan lelang barang rampasan bukan sekadar proses administratif penjualan aset, melainkan bagian penting dari komitmen KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.
“Barang rampasan negara tidak hanya memberikan pemasukan bagi kas negara, tetapi juga menjadi bentuk nyata optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Mungki.
Dalam lelang kali ini, KPK menawarkan 110 lot barang dengan total nilai limit mencapai Rp311,26 miliar. Aset yang dilelang terdiri atas 76 lot barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, bangunan, dan apartemen, serta 34 lot barang bergerak, meliputi mobil, sepeda motor, alat berat, mesin kopi, robot, hingga perangkat elektronik.
Dari total barang yang ditawarkan, 34 lot berhasil terjual, terdiri atas 10 lot barang tidak bergerak dan 23 lot barang bergerak, dengan total nilai penjualan mencapai Rp39.808.957.000.
Mungki menjelaskan seluruh hasil bersih lelang akan disetorkan ke kas negara, sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Sehingga hasil bersih lelang yang berhasil dipulihkan KPK menjadi sebesar Rp39,81 miliar. Uang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara, sedangkan objek lelang yang dinyatakan wanprestasi akan kembali ditawarkan pada pelaksanaan lelang berikutnya,” jelasnya.
Berdasarkan nilai penjualan, kontribusi terbesar berasal dari perkara Sunjaya Purwadisastra melalui KPKNL Cirebon dengan nilai Rp16,57 miliar. Nilai terbesar berikutnya berasal dari perkara Ahmad Taufik sebesar Rp7,17 miliar, disusul perkara Gazalba Saleh senilai Rp6,05 miliar, serta perkara Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sebesar Rp3,32 miliar.
Capaian ini menunjukkan strategi pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat ditarik kembali untuk meminimalkan kerugian negara.
KPK menilai mekanisme lelang juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan efek jera. Korupsi tidak hanya berujung pada hukuman pidana, tetapi juga kehilangan aset yang diperoleh secara melawan hukum.
“KPK akan terus mengoptimalkan pemulihan aset melalui pelaksanaan lelang secara berkala sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara yang berdampak bagi produktivitas masyarakat,” tutur Mungki.
Keberhasilan lelang Juni 2026 juga mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses lelang barang rampasan negara. Tingginya minat peserta menunjukkan kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang yang semakin terbuka, transparan, dan akuntabel.
Selain memperkuat pemulihan aset, lelang ini juga memastikan barang rampasan kembali memiliki nilai guna secara produktif di masyarakat, alih-alih menjadi aset tidak terkelola.
Atas keberhasilan tersebut, KPK menyampaikan apresiasi kepada 13 KPKNL yang bersinergi dalam pelaksanaan lelang, yakni KPKNL Jakarta III, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, Medan, Ambon, Banjarmasin, dan Tangerang I.
Sepanjang semester I 2026, KPK telah menggelar dua kali lelang, yakni pada Maret dan Juni, dengan total hasil bersih mencapai Rp50,71 miliar. Sementara sepanjang 2025, KPK berhasil memulihkan keuangan negara melalui mekanisme lelang sebesar Rp109 miliar.
Capaian ini menegaskan pemberantasan korupsi semakin bergerak menuju pendekatan yang lebih komprehensif: tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan setiap aset hasil korupsi dapat kembali menjadi milik negara dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Sumber : infopublik.id)















Comments