EkonomiNasional

Per 1 Juli 2026, Pertamina Turunkan Harga Sejumlah BBM Nonsubsidi

0

NASIONAL, REPORTASE9.ID – PT Pertamina (Persero) berlakukan penurunan harga untuk sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, meliputi Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo, yang mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 Juli 2026.

Penyesuaian berkala itu menyusul dinamika harga minyak mentah dunia serta mengimplementasikan regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan penyesuaian itu dilakukan untuk memastikan harga BBM nonsubsidi tetap kompetitif dan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

Berdasarkan pengumuman resmi di laman Pertamina, yang dikutip Rabu (1/7/2026) untuk wilayah Jabodetabek, harga BBM jenis solar nonsubsidi Dexlite (CN 51) mengalami penurunan signifikan menjadi Rp19.700 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp23.000 per liter pada Juni 2026.

Penurunan serupa terjadi pada Pertamina Dex (CN 53) yang kini dibanderol Rp21.150 per liter, turun dari angka Rp24.800 per liter. Sementara itu, untuk varian bensin nonsubsidi, Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp19.300 per liter dari sebelumnya Rp20.750 per liter.

Di sisi lain, harga untuk BBM nonsubsidi jenis bensin lainnya tercatat stabil. Pertamax (RON 92) bertahan di level Rp16.250 per liter dan Pertamax Green (RON 95) tetap di angka Rp17.000 per liter.

Kedua jenis produk tersebut sebelumnya sempat mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026, menyusul kebijakan pemerintah yang sempat menahan harga akibat ketegangan geopolitik dan konflik bersenjata antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran yang memicu lonjakan harga minyak dunia.

Untuk jenis BBM penugasan dan subsidi, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif. Harga Pertalite tetap di angka Rp10.000 per liter dan Biosolar bertahan di harga Rp6.800 per liter guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Kebijakan penyesuaian harga mengacu secara yuridis pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Regulasi itu merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum. (Sumber : infopublik.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Ekonomi