Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Martapura, Motor Korban Berhasil Diamankan

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Polsek Martapura Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Berlian Permai Residen 7, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Dua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial DR (43), seorang karyawan swasta dan RZ (33) seorang buruh. Keduanya berdomisili di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 Wita setelah anggota melakukan penyelidikan melalui pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Alfian dalam pers rilis, Jumat (17/06/2026).

Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat seorang pedagang berinisial SR (33) memarkir sepeda motor Honda Astrea C-100 tahun 1993 berwarna hitam bernomor polisi DA 5425 AU di teras rumahnya sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (16/7/2026).

Sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama istrinya pergi ke Kota Banjarbaru menggunakan sepeda motor lain. Saat itu, sepeda motor Honda Astrea C-100 masih berada di tempat semula. Namun ketika pulang sekitar pukul 00.30 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di teras rumah.

Korban bersama sejumlah saksi sempat mencari sepeda motor di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Martapura.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku, yakni DR. Unit Reskrim Polsek Martapura kemudian bergerak menuju kediaman DR di kawasan Jalan Batuah, Martapura, dan berhasil mengamankannya.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Dari hasil pemeriksaan awal, DR mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial RZ,” ungkapnya.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RZ saat berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Martapura. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like