BANJAR, REPORTASE9.ID – Sebanyak 48 dokumen dan satu barang bukti elektronik disita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dari Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar usai melakukan penggeledahan selama sekitar tujuh jam, Senin (20/07/2026). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Banjar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyasar tiga ruangan berbeda untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Hasil hari ini kami melaksanakan surat perintah penggeledahan. Kami geledah di tiga ruangan yang berbeda dan didapatkan 48 dokumen serta satu alat bukti elektronik,” ujarnya usai melakukan penggeledahan serta penyitaan.
Ia juga mengungkapkan, saat ini Kejari Banjar sedang menangani dua perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan berjalan secara paralel. Satu perkara berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Tipe D Gambut, sedangkan perkara lainnya menyangkut perencanaan.
“Kita ada dua penyidikan yang berjalan linear. Satu terkait rumah sakit dan satu lagi perencanaan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci materi perkara yang tengah ditangani. Menurutnya, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ia menegaskan, pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum akan mengacu pada hasil penyidikan. Penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan saat dugaan tindak pidana itu terjadi, bukan berdasarkan pejabat yang saat ini menjabat.
“Pejabat yang menjabat saat peristiwa terjadi berbeda dengan pejabat sekarang. Nanti akan kami telusuri siapa saja yang memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Sejauh ini, Kejari Banjar telah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi untuk mendalami kedua perkara tersebut. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada, ini masih statusnya penyidikan. Penyidikan itu setelah ditemukan peristiwa pidana, kami mencari alat bukti, baru nanti menentukan tersangkanya,” tambahnya.
Kejari Banjar juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyampaikan perkembangan penyidikan dua perkara yang tengah ditangani.











Comments