JAKARTA, REPORTASE9.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik kejahatan siber bermodus siaran langsung (live streaming) vulgar yang memanfaatkan jejaring sosial TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka dari dua jaringan berbeda ditangkap usai mengeksploitasi fitur interaktif media sosial demi meraup keuntungan finansial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan pola sistematis. Mereka memancing atensi penonton melalui fitur siaran langsung di TikTok, sebelum akhirnya mengarahkan audience ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan berunsur pornografi secara eksplisit.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pada kasus pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka di wilayah Bandung hingga Cianjur, yakni RA (20), RY (26), dan MK (21). Dalam skema ini, RA bertindak sebagai talent yang disetting sengaja kalah dalam Pertarungan Koin (PK) sehingga harus melakukan aksi melepas pakaian. Di saat bersamaan, RY memandu penonton untuk terus menekan layar (tap-tap) hingga menembus target 5.000 hingga 10.000 likes.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.
Selain dari penjualan Star, sindikat ini juga mengeruk keuntungan lewat transfer aplikasi dompet digital DANA senilai Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi, dengan target pendapatan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu tiap sesi.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.
Sementara pada perkara kedua, Bareskrim membekuk tiga tersangka lain berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) di kawasan Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat dengan pola operasi serupa.
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.
Begitu nilai donasi yang dipatok terpenuhi, siaran langsung dipindahkan ke aplikasi Tevi agar aksi eksploitasi seksual dapat berjalan tanpa terhalang sistem keamanan platform.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pembuatan dan penyebarluasan konten pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan ruang digital guna memberantas segala bentuk komersialisasi konten terlarang.

















Comments