Berita UtamaNasional

Ketua Komisi II DPR RI dan Wamen Ossy ke Kalsel, Serahkan Sertifikat Aset Pemda dan Tanah MBR

0
Penyerahan Sertifikat Tanah Aset BMD dan BUMD milik Pemprov Kalsel oleh Ketua Komisi II DPR RI kepada Gubernur Kalimantan Selatan H.Muhidin didampingi Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN RI Ossy Darmawan (Foto : Azmi/R9)

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Dalam kegiatan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung KH Idham Khalid, Rabu (2/9/2026), dan dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Darmawan, Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Nizami Karsayuda, serta jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda Kalsel.

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Darmawan mengatakan, pemerintah terus memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan dan sengketa pertanahan, termasuk melalui sinergi dengan pemerintah daerah.

Wakil Menteri ATR / Wakil Kepala BPN RI Ossy Darmawan saat sambutan (Foto :Istimewa)

“Kami akan terus memperkuat penanganan persoalan pertanahan, termasuk terkait sengketa tanah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, sertifikat tanah aset milik Pemprov Kalsel, BUMD, serta pemerintah kabupaten/kota diserahkan secara simbolis.

Ossy menyebut, sejumlah aset yang telah disertifikasi antara lain aset Bank Kalsel berupa satu bidang tanah seluas 1.498 meter persegi, aset PT Air Minum Intan Banjar Perseroda satu bidang seluas 11.172 meter persegi, serta dua bidang aset BMD Provinsi Kalsel dengan luas 11.396 meter persegi.

Selain itu, terdapat 829 bidang tanah aset BMD kabupaten/kota dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi.

“Hal ini menunjukkan sinergi Kanwil BPN Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah untuk memastikan kepastian hukum atas tanah-tanah milik negara, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota,” jelasnya.

Tidak hanya aset pemerintah, pada kunjungan kerja tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ossy mengungkapkan, sebanyak 40 sertifikat MBR diserahkan langsung kepada masyarakat di Desa Mekar, Kabupaten Banjar.

Menurutnya, Kanwil BPN Kalsel hingga saat ini telah melaksanakan sertifikasi MBR melalui pola Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lebih dari 3.000 sertifikat.

Program tersebut, lanjutnya, sejalan dengan prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kepastian hukum atas legalitas tanah sebagai bagian dari peningkatan kualitas perumahan masyarakat.

“Kepastian hukum terhadap legalitas tanah menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan perumahan masyarakat,” katanya.

Ossy juga menyampaikan capaian kinerja pertanahan di Kalsel. Hingga saat ini, PTSL telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen. Sementara pendaftaran tanah secara non-sistematis telah mencapai 91 persen.

Kalsel juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan redistribusi tanah melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah.

Program tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan jumlah 303 bidang.

Ossy menjelaskan, pemberian hak berjangka waktu di atas HPL tersebut akan dievaluasi setelah 10 tahun. Apabila tanah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya, hak berjangka ini bukan diberikan untuk selama-lamanya. Setelah 10 tahun akan dilakukan evaluasi terhadap pemanfaatannya,” jelasnya.

Sementara itu, sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Selatan telah mencapai 95 persen.

Ossy menegaskan, berbagai capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah dan Forkopimda Kalsel.

Ia juga mendorong kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian konflik dan perkara pertanahan.

Menurutnya, mekanisme GTRA memungkinkan persoalan pertanahan dianalisis secara menyeluruh sehingga solusi yang dihasilkan dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Penyelesaian konflik maupun perkara pertanahan bisa menggunakan mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria agar analisis dan kajiannya dilakukan secara holistik, sehingga solusi yang diambil benar-benar berdampak kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, Ossy menyampaikan perkembangan program percepatan pelayanan pertanahan yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN. Sejak 17 Agustus 2026, sejumlah kantor pertanahan telah menjadi lokasi uji coba pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan dan tata ruang.

“Kami terus melakukan perbaikan pelayanan. Ini merupakan work in progress agar masyarakat mendapatkan kepastian waktu, kepastian hukum, serta kepuasan dalam menerima pelayanan pertanahan,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Nizami Karsayuda bersama Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wi Agus (Foto :Azmi/R9)

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Nizami Karsayuda mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan bersama jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan program strategis pemerintah, khususnya arahan Presiden Prabowo Subianto, berjalan dengan baik.

Ia menyebut terdapat dua program utama yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Pertama, memastikan legalisasi aset yang dimiliki pemerintah, khususnya aset pemerintah daerah.

“Hari ini kami ingin memastikan legalisasi atas aset yang dimiliki pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Tadi secara simbolis kami menyerahkan sertifikat tanah terhadap Barang Milik Daerah, baik milik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Rifqi.

Menurutnya, sertifikasi aset menjadi bentuk keberpihakan negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.

Rifqi menilai masih terdapat aset pemerintah daerah yang telah tercatat dalam sistem informasi manajemen aset dan keuangan negara, namun belum dilengkapi sertifikat tanah.

Karena itu, ia meminta para bupati dan wali kota memastikan jajaran pengelola aset di masing-masing daerah melakukan pendataan secara menyeluruh.

“Pastikan bagian aset masing-masing bekerja dengan sungguh-sungguh. Buat daftar mana aset yang sudah bersertifikat dan mana yang belum. Yang belum, laporkan kepada saya. Nanti saya siapkan dana APBN untuk pengukuran dan sertifikasinya secara gratis,” tegasnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara dan daerah.

Kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam penataan serta legalisasi pertanahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat di Kalimantan Selatan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama