BANJAR, REPORTASE9.ID – Beredarnya kabar mengenai pemanggilan sejumlah staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan akhirnya mendapat penjelasan resmi. Pemanggilan tersebut diketahui berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H. Irwan Bora, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun, ia menekankan bahwa langkah yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalsel murni sebatas permintaan klarifikasi.
“Memang benar ada staf dewan yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, itu sekadar klarifikasi terkait mekanisme dan penggunaan dana perjalanan dinas. Setelah diklarifikasi, dipastikan tidak ada temuan penyimpangan,” ungkap Irwan.
Lebih lanjut, Irwan memaparkan bahwa langkah peninjauan anggaran perjadin ini bukanlah hal yang eksklusif terjadi di Kabupaten Banjar saja. Menurutnya, aparat penegak hukum juga melakukan pengawasan serupa di sejumlah daerah lain guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menilai, permintaan keterangan oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari tugas rutin dalam mengawal tata kelola keuangan negara. Oleh karena itu, Irwan mengimbau masyarakat agar tidak cepat mengambil kesimpulan atau menyebarkan spekulasi negatif terkait institusinya.
“Polda Kalsel tidak hanya turun di DPRD Banjar, daerah lain pun sama. Tujuannya sangat jelas, yakni memastikan setiap rupiah dari anggaran perjadin digunakan sesuai dengan peruntukan dan prosedur operasional,” paparnya.
Irwan juga menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Kalsel. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pencerahan kepada publik agar tidak muncul opini liar yang berpotensi merugikan nama baik lembaga legislatif maupun anggotanya.
“Kami sangat menghormati profesionalitas penyidik Polda Kalsel. Penjelasan ini saya sampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan berimbang, bahwa proses tersebut murni klarifikasi dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Irwan.
Sebagai informasi tambahan, permintaan keterangan oleh penyidik ini menyoroti kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Banjar untuk periode tahun 2024 hingga 2026. Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Sri Rahayu, juga telah membenarkan adanya pemanggilan terhadap stafnya untuk keperluan kelengkapan data kepolisian tersebut.
Kini, dengan adanya pernyataan resmi dari pimpinan dewan, proses klarifikasi tersebut dinyatakan telah usai tanpa adanya temuan indikasi pelanggaran pidana.

















Comments