BANJAR, REPORTASE9.ID – Aksi pencurian baterai di sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura berhasil diungkap Satreskrim Polres Banjar. Seorang pria berinisial Y diamankan bersama barang bukti yang diduga merupakan hasil curian dari lokasi kejadian.
Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di tower TBG yang berada di Jalan Pasar Cindai Alus, Kecamatan Martapura.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat seorang saksi melihat seorang pria tak dikenal memasuki area tower dengan menggunakan mobil setelah membuka pagar samping dengan melepas baut pengaman. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada penanggung jawab (PIC) tower.
Saat mendatangi lokasi, PIC tower berpapasan dengan mobil yang diduga digunakan pelaku dan langsung membuntutinya. Setelah kendaraan berhenti, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua unit baterai litium merek ZTE yang diduga baru saja diambil dari tower tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial Y yang diduga sebagai pelaku,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua baterai litium merek ZTE berkapasitas 100 Ah, satu baterai litium merek SHOTO, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.











Comments