BANJAR, REPORTASE9.ID – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyatakan menghormati proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita 48 dokumen serta satu barang bukti elektronik dari Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar siap mendukung proses hukum yang tengah berlangsung sesuai kewenangan yang dibutuhkan.
“Kami sangat menghormati upaya hukum dari Kejaksaan. Tentunya dari pemerintah daerah, apa pun yang mungkin dibutuhkan untuk melancarkan proses tersebut, kami siap mendukung,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai melakukan peninjauan Pilkades Serentak, Rabu (22/07/2026).
Ia berharap, seluruh rangkaian penyidikan dapat berjalan lancar sehingga perkara yang tengah ditangani dapat terungkap secara jelas.
“Mudah-mudahan apa yang masih belum terang benderang dalam proses tersebut bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.
Terkait kemungkinan adanya evaluasi di lingkungan Pemkab Banjar menyusul proses penyidikan tersebut, ia menjelaskan, pihaknya belum dapat mengambil langkah sebelum mengetahui hasil yang diperoleh penyidik.
“Kita belum tahu hasilnya. Makanya kita sangat menghormati upaya-upaya tersebut. Nanti melalui Pak Sekda dan juga asisten, apa yang perlu dievaluasi akan kita lakukan dengan seksama,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap pelaksanaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah telah melalui tahapan perencanaan dan mekanisme yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan muncul berbagai persoalan sehingga perlu menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemerintah daerah melakukan pembangunan melalui proses perencanaan maupun realisasi yang tentu memiliki mekanisme. Dalam perjalanannya bisa saja muncul berbagai persoalan, dan kami menunggu hasil dari proses tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, kegiatan pembangunan Rumah Sakit Tipe D Gambut sebelumnya telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan karena masuk dalam kategori proyek strategis. Meski demikian, ia menegaskan, Pemkab Banjar tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Beberapa kegiatan memang mendapat pendampingan dari Kejaksaan karena merupakan proyek strategis. Namun apa pun hasil dari upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan, kami dari pemerintah daerah sangat menghormatinya,” pungkasnya.











Comments