TANBU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) resmi mengajukan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanbu pada Senin (20/7/2026)
Sekda Yulian Herawati menyampaikan perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian. Agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD. Dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sekda menjelaskan materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak maupun objek retribusi baru beserta tarifnya yang disesuaikan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemkab Tanbu. Penambahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” kata Yulian.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, materi perubahan tersebut tetap akan melalui proses evaluasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri sebagaimana proses penyusunan perda sebelumnya.
Pemkab Tanbu sambung Yulian berharap dukungan penuh dari DPRD, sehingga tahapan pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar dan seluruh materi yang diajukan memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah juga menegaskan komitmen melalui seluruh SKPD penghasil untuk terus menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat berkurangnya dana transfer atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam meningkatkan APBD melalui optimalisasi PAD.
Sekda Tanbu berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif sehingga dapat segera disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanbu. (Sumber : MC Tanah Bumbu)











Comments