TANBU, REPORTASE9.ID – Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terusperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Komitmen diwujudkan melalui partisipasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanbu dalam Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini sekaligus menjadi forum sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menghadirkan sejumlah pembaruan dalam tata kelola layanan informasi publik. Di antaranya penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik, serta perluasan implementasi keterbukaan informasi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi diharapkan menjadi pedoman bagi PPID kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kemendagri menjadi momentum yang baik untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi regulasi terbaru. Sehingga dapat diterapkan secara optimal di daerah.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfosp Tanbu, Al Husain Mardani, melalui Kabid IKP Akhmad Salehuddin menyambut baik dengan dilaksanakannya Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan sebagai langkah strategis untuk terus meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan penyelenggaraan layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru.
“Penguatan tata kelola PPID ini kita harapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” ungkapnya.
Dalam asistensi tersebut juga ditekankan pentingnya pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid. Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pendampingan pemenuhan standar layanan informasi publik. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di setiap pemerintah daerah.
Selain sebagai bentuk pemenuhan amanat regulasi, penguatan PPID juga menjadi fondasi dalam mewujudkan good governance. Keterbukaan informasi publik mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pelayanan publik dapat semakin dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemkab berkomitmen terus memperkuat pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Hal ini tentunya selaras dengan Misi Kabupaten Tanbu 2025-2030 yaitu mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel. (Sumber : MC Tanah Bumbu)











Comments