Nasional

Jampidsus Baru Diminta Perkuat Penanganan Perkara Korupsi

0

NASIONAL, REPORTASE9.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan optimal usai pengunduran diri pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan enam Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung dalam arahannya menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak boleh menghambat kesinambungan penanganan perkara korupsi.

Menanggapi kondisi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.

Ia meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran “Gedung Bundar”, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Selain itu, Kuntadi juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penegakan hukum.

Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilimpahkan penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA, Jaksa Agung menegaskan penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pembentukan Tim 9 merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” ujar Anang.

Tim 9 terdiri atas unsur Kejaksaan Agung dan kejaksaan daerah, yakni Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jampidum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tadung Allo, serta Direktur A Jampidum Hari Wibowo.

Sejalan dengan pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (Sumber : infopublik.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional