Daerah

Resmi Bertugas di Kejati Kalsel, Ini Rekam Jejak Radityo Wisnu Aji Selama di Kejari Banjar

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Penyegaran organisasi kembali dilakukan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia melalui rotasi sejumlah pejabat. Dalam mutasi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji resmi mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah sekitar satu tahun tujuh bulan bertugas di Kabupaten Banjar.

Jabatan barunya memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan Kejati, khususnya di bidang protokol dan pengamanan internal. Bagi Radityo, amanah tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengabdian sebagai insan Adhyaksa.

“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari pimpinan, mohon doanya agar semua dilancarkan,” ujar Radityo, Kamis (06/08/2026).

Selama memimpin Bidang Tindak Pidana Umum di Kejari Banjar, Radityo dikenal menghadirkan sejumlah inovasi dalam penegakan hukum. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah berdasarkan ketentuan KUHAP baru.

Penerapan mekanisme tersebut menjadikan Kejari Banjar memperoleh apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Kalsel sebagai Pelopor Plea Bargain, karena menjadi satuan kerja yang mengimplementasikan skema tersebut dalam penanganan perkara pidana.

Selain itu, Radityo juga aktif mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Pendekatan tersebut mengedepankan penyelesaian perkara secara berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.

Sepanjang periode awal 2025 hingga Juli 2026, Bidang Pidana Umum Kejari Banjar berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui mekanisme restorative justice. Rinciannya, delapan perkara diselesaikan pada 2025 dan 10 perkara lainnya selama semester pertama 2026.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator komitmen Kejari Banjar dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hati nurani.

Tak hanya di bidang penanganan perkara, Radityo juga memberikan kontribusi dalam pengembangan keilmuan. Ia menerbitkan buku monograf hukum berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban yang memuat gagasan mengenai penguatan peran institusi kejaksaan dalam pengelolaan aset negara dan pemulihan hak korban.

Menjelang mengakhiri masa tugasnya di Kabupaten Banjar, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan kepada masyarakat melalui momentum Mohon Diri. Dalam pesannya, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama menjalankan tugas sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekhilafan.

“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” tulisnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh mitra kerja yang selama ini menjalin sinergi bersama Kejari Banjar, di antaranya Polres Banjar beserta jajaran, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, hingga seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Berakhirnya masa tugas Radityo di Kejari Banjar sekaligus menutup satu periode kepemimpinannya di Bidang Pidana Umum yang diwarnai sejumlah inovasi dalam penegakan hukum. Kini, ia akan melanjutkan pengabdian di Kejati Kalimantan Selatan dengan tanggung jawab yang lebih luas di tingkat provinsi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah