BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Banjarbaru dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (6/8/2026). Rancangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, yang mewakili Wali Kota Banjarbaru.
Dalam pemaparannya, Sirajoni menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus, sedangkan pembahasan dan kesepakatannya dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Sebelum penyusunan Perubahan APBD dilakukan, pemerintah daerah telah lebih dahulu melaksanakan sejumlah pergeseran anggaran. Pergeseran tersebut meliputi penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, penyesuaian belanja pegawai, serta perubahan sumber pendanaan dari sejumlah jenis pajak yang penggunaannya telah ditentukan, seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah.
Sirajoni menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), keadaan darurat, maupun kondisi luar biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Pada sisi pendapatan, Pemerintah Kota Banjarbaru memproyeksikan adanya peningkatan dari target semula sebesar Rp1.146.004.110.495 menjadi Rp1.163.199.132.269.
Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp438.586.848.075 menjadi Rp440.045.325.700, sementara pendapatan transfer tetap diproyeksikan sebesar Rp707.417.262.420. Selain itu, pemerintah juga memproyeksikan penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15.736.544.149.
Di sisi belanja, anggaran mengalami peningkatan cukup signifikan. Belanja daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp1.311.311.132.960 meningkat menjadi Rp1.653.920.042.817.
Peningkatan tersebut meliputi belanja operasi yang naik menjadi Rp1.328.784.677.256, belanja modal menjadi Rp312.916.081.661, belanja tidak terduga meningkat dari Rp1,21 miliar menjadi Rp6,01 miliar, serta belanja transfer yang naik menjadi Rp6.206.750.125.
Dengan proyeksi tersebut, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp490.720.910.548. Defisit tersebut direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang sama.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBD dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat hingga akhir tahun anggaran.











Comments