Kota BanjarbaruPemerintah

RDTR Aerocity Banjarbaru Ditetapkan, Pemkot Dorong Investasi dan Pertumbuhan Kawasan

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mendorong penataan kawasan strategis melalui penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Aerocity. Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang RDTR Aerocity Tahun 2026-2046 digelar di Ruang Intan I, Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni. RDTR Aerocity menjadi RDTR pertama dari empat wilayah perencanaan di Kota Banjarbaru yang telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Wali Kota.

Proses penyusunan RDTR tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan akhirnya ditetapkan pada 2026. Dokumen ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah daerah dalam memberikan arah yang lebih jelas terhadap pemanfaatan ruang, pembangunan kawasan, serta pengembangan investasi.

Sirajoni menjelaskan, wilayah perencanaan Aerocity memiliki cakupan sekitar 7.219,99 hektare yang berada di sebagian Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.

Menurutnya, kawasan tersebut dirancang untuk berkembang sebagai pusat pelayanan transportasi berskala nasional sekaligus kawasan permukiman yang memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Bandara Syamsuddin Noor menjadi salah satu titik utama dalam konsep pengembangan Aerocity. Keberadaan bandara sebagai gerbang utama menuju Kalimantan Selatan dinilai memiliki potensi besar dalam memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitarnya.

“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsuddin Noor sebagai episentrum pertumbuhan. Kami berharap kawasan ini mampu menarik investasi sekaligus mendorong perkembangan wilayah di sekitarnya,” kata Sirajoni.

Selain fungsi transportasi, Aerocity juga diproyeksikan menjadi kawasan Central Business District (CBD) baru di Kota Banjarbaru. Pengembangannya akan didukung konsep Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan berbagai moda transportasi.

Konsep tersebut akan diperkuat dengan keberadaan bandara, layanan Bus Rapid Transit (BRT), serta rencana pengembangan jaringan kereta api.

Pemkot Banjarbaru juga menilai integrasi RDTR Aerocity dengan sistem Online Single Submission (OSS) dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh informasi tata ruang dan menjalankan proses perizinan.

Kemudahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi, terutama untuk pengembangan usaha dan kawasan di sekitar Bandara Syamsuddin Noor.

Sirajoni optimistis, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dapat mempercepat realisasi konsep Aerocity sebagai kawasan strategis di Banjarbaru.

“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity dapat berkembang menjadi pusat transportasi dan ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang nyaman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Aerocity Tahun 2026-2046 kemudian secara resmi dibuka sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait arah pengembangan kawasan tersebut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like