BANJAR, REPORTASE9 – Kepastian hukum kepemilikan aset tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus menjadi prioritas pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan 40 sertifikat hak atas tanah kepada warga Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara langsung melalui kunjungan kerja kolaboratif yang dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, legalitas kepemilikan tanah adalah fondasi utama sebelum program bantuan pemerintah lainnya, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, digulirkan kepada masyarakat.
“Dahulu rumahnya dibedah lebih dulu baru sertifikatnya diurus. Sekarang pola tersebut kita balik, kita pastikan status tanahnya clear and clean terlebih dahulu, baru rumahnya dibedah. Hal ini untuk mencegah munculnya masalah tata kelola atau temuan di kemudian hari jika dana APBN telah terserap,” tegas Rifqinizamy.
Di tempat yang sama, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan memberikan apresiasinya atas dukungan Komisi II DPR RI terhadap program strategis Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penyediaan 3 juta rumah bagi MBR. Ia memaparkan, untuk wilayah Kalimantan Selatan sendiri, sepanjang tahun 2026 telah diterbitkan sebanyak 3.154 sertifikat.
“Secara simbolis hari ini sertifikat diserahkan kepada 40 warga. Jumlah penerbitan sertifikat ini tentu akan terus bertambah seiring dengan pendataan berbasis desil yang kami lakukan,” ungkap Ossy.
Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus mengingatkan para penerima manfaat untuk menjaga sertifikat fisik beserta aset tanahnya. Ia mewanti-wanti warga agar tidak gegabah menjaminkan sertifikat ke lembaga keuangan tanpa perhitungan ekonomi yang matang. Wiyagus juga memastikan komitmen Kemendagri dan pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur dasar seperti akses jalan dan air bersih di lingkungan warga.
Jangan Digadaikan, Pemkab Sediakan KUR Tanpa Bunga
Terpisah, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyambut positif sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pergerakan pembangunan di wilayahnya. Ia pun berpesan khusus kepada warganya yang baru saja menerima legalitas tanah.
“Semoga penyerahan sertifikat tanah ini dimanfaatkan dengan baik. Saya berpesan kepada warga, sertifikatnya jangan digadaikan, tetapi dipegang untuk anak cucu sebagai legalitas kepastian hukum,” harap Saidi.
Bupati menambahkan, warga tidak perlu menggadaikan sertifikat tanah jika tujuannya hanya untuk mencari tambahan modal Usaha Mikro Kecil (UMK). Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Banjar telah memfasilitasi permodalan melalui Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) yang menawarkan pinjaman modal tanpa bunga.
Sebagai wujud penyerahan nyata, sebanyak 40 bidang tanah dengan total luas mencapai 6.209 meter persegi diserahkan kepada warga Desa Mekar. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga, yakni Zubaidah (119 m²), Fathullah (115 m²), Zainal Ilmi (107 m²), dan Gusti Mastur (200 m²).

















Comments