BANJAR, REPORTASE9.ID – Merespons aduan masyarakat terkait terganggunya fungsi fasilitas publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bersiap melakukan penataan terhadap belasan warung dan lapak yang berdiri di bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur.
Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah mematangkan tahap persiapan sebelum penertiban fisik dijalankan di lapangan.
“Saat ini kita masih tahap persiapan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi dan pemasangan pengumuman kepada masyarakat maupun pemilik bangunan di lokasi,” ujar Yuana.
Ia menekankan bahwa pendekatan persuasif melalui sosialisasi menjadi prioritas agar para pemilik bangunan memahami regulasi dan tahapan penataan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Jadi penataan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kita terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemberitahuan agar masyarakat memahami ketentuan yang ada,” katanya.
Dari hasil pendataan di lapangan, tercatat sebanyak 13 bangunan di sisi kiri dan kanan jalan yang menjadi sasaran penataan. Keberadaan bangunan yang terlalu menempel dengan ruang lalu lintas dinilai berpotensi membahayakan serta mengganggu kelancaran pengguna jalan.
“Kita tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Namun, fungsi jalan dan bahu jalan juga harus tetap dijaga agar aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.
Langkah penataan ini berlandaskan pada sejumlah payung hukum, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, petugas juga mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima serta Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
Yuana menegaskan, pemerintah daerah sangat memahami bahwa keberadaan warung dan lapak tersebut menjadi tumpuan ekonomi warga. Karena itu, penataan dilakukan secara berfase dengan mengedepankan aspek keadilan sosial dan ketertiban hukum.
“Kita ingin prosesnya berjalan tertib sesuai tahapan. Masyarakat diberikan informasi terlebih dahulu sehingga ada kesempatan untuk memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Penataan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama bahu jalan sekaligus menciptakan kenyamanan berkendara di kawasan Martapura Timur.
“Harapannya, setelah ditata, kondisi jalan bisa lebih aman bagi pengendara dan nyaman bagi masyarakat. Ruang publik ini digunakan bersama, sehingga kepentingan seluruh masyarakat harus kita perhatikan,” pungkasnya.

















Comments