BANJAR, REPORTASE9.ID – Manajemen PT Palmina Utama secara tegas menepis isu yang menyebut pihak perusahaan sengaja melakukan pembakaran lahan demi pembukaan kebun sawit. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmad Ade Hidayatullah, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla dan Mitigasi Dampak Musim Kemarau Berkepanjangan di Bukit Bintang Park And Resort, Rabu (9/9/2026).
Rahmad menjelaskan bahwa seluruh kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan telah selesai ditanami sejak tahun 2012 dan seluruhnya kini sudah berproduksi aktif. Oleh karena itu, insiden kebakaran justru membawa kerugian besar bagi perusahaan, baik dari segi ekonomi akibat rusaknya tanaman sawit maupun ancaman sanksi hukum yang berat.
“Lahan kami sudah tertanam semuanya sejak 2012. Kalau ada kebakaran, kami justru rugi karena buah dan tanaman sawit terbakar. Selain itu, ada risiko sanksi hukum yang sangat tegas. Jadi tidak mungkin perusahaan sengaja membakarnya,” tegas Rahmad.
Berdasarkan hasil pantauan udara menggunakan drone, titik api diketahui berasal dari luar area perkebunan perusahaan. Sumber api terdeteksi muncul dari arah selatan, seperti kawasan pemukiman, semak purun, hingga lahan pertanian warga di batas wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.
Bahkan dalam kegiatan patroli, tim perusahaan sempat merekam dugaan aksi pembakaran yang dilakukan oknum warga pada jarak sekitar 2-3 kilometer dari batas kebun. Guna menekan aksi pembakaran liar tersebut, PT Palmina Utama berkolaborasi dengan pihak kepolisian menggelar sayembara berhadiah uang tunai bagi masyarakat.
“Perusahaan siap memberikan imbalan sebesar Rp5 juta per pelaku bagi warga yang dapat melaporkan pembakar lahan secara akurat beserta bukti yang cukup untuk memproses hukum,” ucapnya.
Dalam hal kesiapsiagaan tanggap bencana, PT Palmina Utama telah menyiagakan Sarana dan Prasarana (Sarpras) pemadam yang melampaui standar Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Saat ini perusahaan menyiagakan 40 unit pompa kapasitas kecil (melebihi syarat minimal 30 unit), 30 unit pompa kapasitas di atas 25 HP (melebihi syarat minimal 20 unit), serta 5 rol selang sepanjang 150 meter per unit pompa. Sistem kanalisasi juga diterapkan di mana setiap blok lahan seluas 30 hektare dikelilingi kanal guna menjamin pasokan air selama musim kemarau.
Selain penguatan internal dan pelatihan rutin bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar, perusahaan juga menggandeng desa-desa sekitar melalui pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). PT Palmina Utama turut menyalurkan bantuan satu hingga tiga unit armada pompa air di setiap desa penyangga guna mempercepat proses pemadaman dini sebelum api mendekati kawasan perkebunan.

















Comments