JAKARTA, REPORTASE9.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku mengoplos isi tabung gas melon bersubsidi tersebut dengan memindahkannya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi di lokasi tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa dari dua lokasi penggerebekan, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan beserta barang bukti sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut disita 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, dan dua unit timbangan,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka utama.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” tegas Irhamni.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam menjalankan aksinya, tersangka E alias HB membeli LPG 3 kg bersubsidi dari berbagai pangkalan, toko kelontong, hingga warung-warung kecil. Isi gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Untuk menyuntikkan isi hingga penuh ke satu tabung LPG 12 kg, tersangka membutuhkan sebanyak empat tabung LPG 3 kg. Sementara untuk mengisi satu tabung LPG 50 kg, diperlukan sebanyak 17 tabung LPG 3 kg.
Akibat praktik kecurangan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen penuh untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang-barang bersubsidi.
“Langkah tegas ini kami lakukan agar subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun gas LPG bersubsidi di lingkungan sekitar.

















Comments