DaerahTNI - POLRI

Tim Gakkum Polda Kalsel Tetapkan Lima Tersangka dan 10 Korporasi Masuk Penyidikan

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan, tetapi juga dengan langkah penegakan hukum. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama jajaran Polres terus melakukan penyelidikan terhadap laporan maupun temuan titik api di sejumlah wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, proses penanganan hukum diawali dengan penyidikan terhadap setiap informasi mengenai titik api yang ditemukan di lapangan.

Hingga saat ini, pihaknya telah menerbitkan sedikitnya 73 Laporan Informasi (LI). Laporan tersebut berasal dari aduan masyarakat maupun hasil temuan langsung petugas saat melakukan pemantauan di lapangan.

“Dari hasil pendalaman tersebut, kami telah menerbitkan laporan polisi. Untuk kategori perorangan, saat ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sigit saat memberikan keterangan di lokasi penanganan karhutla.

Dari lima tersangka tersebut, dua perkara telah memasuki Tahap I. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian, sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik.

Penanganan hukum juga dilakukan terhadap dugaan keterlibatan korporasi. Polda Kalsel saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap 10 korporasi yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas kebakaran lahan di kawasan operasional masing-masing.

Sebaran korporasi tersebut berada di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Banjar, Tabalong, Tapin, Tanah Laut hingga Barito Kuala. Dari 10 korporasi yang ditangani, dua di antaranya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Kalsel.

Dalam proses pengusutan, penyidik turut mendalami asal mula api yang membakar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi. Salah satu kemungkinan yang didalami adalah api berasal dari luar kawasan HGU kemudian merambat masuk ke area perusahaan.

Kemungkinan lainnya, titik api justru muncul dari dalam kawasan HGU dan kemudian menyebabkan kebakaran di lahan milik korporasi tersebut. Kedua kemungkinan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan sumber serta penyebab kebakaran.

Polda Kalsel menegaskan, proses penyidikan terhadap 10 korporasi tersebut terus dilakukan secara intensif. Polda Kalsel juga berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara dalam waktu yang ditargetkan agar kasus karhutla dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah