JAKARTA, REPORTASE9.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti An’am, menyoroti melambungnya harga minyak goreng di pasaran yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) penetapan pemerintah.
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026), Mufti mengungkapkan harga minyak goreng di lapangan kini menembus angka Rp21.000 hingga Rp22.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan berada di kisaran Rp15.700.
“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. HET Rp15.000 sekian, tapi di pasar Rp21.000 sampai Rp22.000,” ujar Mufti.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai disparitas harga yang terlampau jauh menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan di lapangan. Padahal, HET seharusnya menjadi instrumen negara untuk melindungi masyarakat dari permainan harga serta meredam aksi spekulan.
“Aturan HET ini dibuat untuk memproteksi masyarakat agar mendapat harga terjangkau, sekaligus memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan. Ternyata aturan ini tidak berlaku dan tidak ditakuti oleh mereka,” tegasnya.
Mufti mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tidak sekadar menjadikan HET sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar menegakkan aturan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.
“Kalau aturan ini tidak dipatuhi lagi, untuk apa? Buat apa rakyat punya Menteri Perdagangan kalau tidak merasakan manfaat dari rapat-rapat seperti ini? Kami minta aturan ini harus ditegakkan,” pungkas Mufti.

















Comments