BANDUNG, REPORTASE9.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu lokasi uji coba (pilot project) reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui uji coba ini, alur pelayanan pasien dirombak agar lebih cepat, tepat sasaran, dan adil, salah satunya lewat penghapusan sistem rujukan berbasis kelas rumah sakit.
Rencana uji coba ini dimatangkan dalam rangkaian kunjungan advokasi lintas instansi ke Kota Bandung, Kamis (24/9/2026). Sebelumnya, rombongan Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan lebih dulu melakukan inspeksi lapangan ke Rumah Sakit Santosa Bandung Central dan RS Advent.
Dalam tinjauan tersebut, rombongan berdialog langsung dengan jajaran manajemen rumah sakit sekaligus mengecek kesiapan fasilitas tempat tidur, sarana, dan prasarana guna memastikan kesanggupan faskes dalam menerapkan ketiga pilar reformasi JKN. Selain Bandung, uji coba berdurasi maksimal 12 bulan ini juga dilakukan serentak di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Pada hari yang sama saat mengadakan pertemuan dengan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Pendopo Wali Kota, Sekjen Kemenkes Kunta menjelaskan, terdapat tiga pilar utama reformasi yang akan diterapkan. Pertama, Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Sistem ini menghapus kewajiban rujukan berjenjang konvensional dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit kelas D, C, B, hingga A. Ke depan, fasilitas kesehatan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi penanganan penyakit: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
“Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya,” ujar Kunta.
Pilar kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seluruh rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar kelayakan ruang rawat inap, termasuk batas maksimal empat tempat tidur per kamar dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan. Menurut Kunta, hampir seluruh rumah sakit di Bandung saat ini telah siap menerapkan standar tersebut.
Pilar ketiga mencakup penyesuaian tarif klaim perawatan menggunakan skema Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG). Skema ini menggantikan sistem tarif Indonesia Case Based Group (INA-CBG) yang dirancang lebih proporsional mengikuti tingkat kompleksitas penyakit.
Efisiensi sistem baru ini diklaim berdampak signifikan pada waktu penanganan pasien. Berdasarkan simulasi kasus pasien batu kantong empedu di Jawa Barat, skema rujukan konvensional memakan waktu perawatan dan administrasi hingga 38 hari dengan total beban klaim Rp36,4 juta. Lewat skema RBKP dan iDRG, durasi penyelesaian kasus dapat ditekan menjadi 13 hari dengan efisiensi beban klaim menjadi Rp19,9 juta akibat hilangnya kunjungan repetitif yang tidak perlu.
Merespons kekhawatiran masyarakat soal potensi penumpukan pasien di RSHS sebagai fasilitas rujukan tertinggi di Jawa Barat, Kunta menjamin kebijakan baru ini justru akan mendistribusikan pasien secara lebih merata.
“Sebagian besar penyakit yang ditangani di RSHS selama ini sebetulnya masuk kategori kompetensi madya dan dasar. Ke depan, kasus semacam itu diselesaikan di RSUD atau rumah sakit lain di level tersebut. RSHS akan difokuskan untuk menangani kasus berjenjang utama dan paripurna saja,” tegasnya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyambut positif uji coba ini. Ia menyoroti beban fasilitas kesehatan di wilayahnya yang selama ini kerap menjadi tumpuan rujukan dari berbagai daerah di Jawa Barat.
“Kondisi di lapangan menunjukkan rumah sakit di Bandung sering menjadi muara rujukan pasien dari kota dan kabupaten tetangga. Lewat sistem rujukan yang lebih presisi ini, kami menaruh harapan besar agar kecepatan pelayanan medis maupun efisiensi pembiayaan bisa berjalan jauh lebih optimal,” ungkap Farhan.
Terkait penerapan KRIS, Farhan meyakini standardisasi ruang rawat inap akan mendongkrak mutu pelayanan publik secara signifikan.
“Fokus kami saat ini adalah mengejar pemenuhan 12 kriteria KRIS tanpa mengorbankan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Uji coba ini sekaligus menjadi momentum pembuktian kesiapan ekosistem kesehatan kita, mulai dari layanan paling dasar hingga tingkat paripurna,” urainya.
Mendukung pernyataan tersebut, Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman berharap Bandung dapat menjadi tolok ukur nasional dalam transisi layanan kesehatan ini.
“Harapan kami, Bandung bisa menunjukkan bagaimana memperlakukan warganya dengan sebaik-baiknya melalui Jaminan Kesehatan Nasional, dan menjadi contoh bagi wilayah lain,” ungkap Mickael.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan bahwa keberhasilan uji coba ini sangat bergantung pada sinergi di lapangan. Menurutnya, status UHC prioritas yang telah dicapai Kota Bandung merupakan modal yang kuat.
“Keterlibatan erat antara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah adalah kunci mutlak agar ketiga reformasi ini bisa berjalan baik,” tegas Irfan.
Di luar tiga pilar utama, pemerintah juga akan menggunakan masa uji coba ini untuk mencari titik terang bagi dua isu jaminan kesehatan yang masih menjadi celah (loophole), yakni skema penjaminan layanan kesehatan lintas perbatasan wilayah dan solusi perlindungan biaya pengobatan bagi korban tindak kekerasan yang saat ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

















Comments