BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kematian Juwita (22), seorang jurnalis Newsway yang ditemukan meninggal di kawasan Gunung Kupang.
Kejadian yang menimpa Juwita tersebut terjadi pada Sabtu (22/03/2025) dan Hingga kini, penyebab kematian masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari berbagai sumber, dugaan awal menyebutkan penyebab kematian adalah kecelakaan tunggal.
“Namun, muncul spekulasi mengenai kemungkinan pembegalan. Sejumlah hal mencolok dalam kejadian ini, di antaranya luka di dagu korban, lebam di punggung dan leher belakang, serta posisinya yang terlentang di tepi jalan utama dengan helm masih terpasang,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Minggu (23/03/2025).
Barang berharga pun seperti dompet dan heandphohe korban hilang, sementara kendaraan yang di gunakan tetap berada di lokasi kejadian.
Hingga kini, Minggu 23 Maret malam, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian Juwita, sehingga wajar jika memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian harus serius mengusut kasus kematian jurnalis Juwita serta terbuka kepada publik mengenai setiap perkembangannya. Mereka juga meminta untuk tidak buru-buru menyimpulkan kasus ini tanpa bukti yang kuat dan motif di balik kematiannya harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan kekerasan.
“Segala kemungkinan dan indikasi yang mengarah pada tindak kriminal perlu ditelusuri dengan cermat agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Aji Persiapan Banjarmasin juga menyoroti, pentingnya perlindungan bagiJurnalis, terutama mereka yang kerap bekerja sendirian di lapangan, termasuk jurnalis perempuan, sehingga rentan terhadap berbagai ancaman dan media serta pihak berwenang wajib peduli terhadap perlindungan jurnalis, terutama saat mereka menjalankan tugasnya.
“Jurnalis memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, wartawan wajib bekerja sesuai kode etik dan mengikuti Panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Jurnalis dalam setiap liputan juga harus mendapatkan jaminan perlindungan dari pihak terkait, agar dapat bekerja tanpa rasa takut atau ancaman,” jelasnya.
AJI Persiapan Banjarmasin juga menegaskan, apakah kasus ini terkait dengan produk jurnalistik korban atau tidak, jika ditemukan unsur kekerasan, pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Penegak hukum diminta untuk bertindak profesional dan transparan tanpa adanya intervensi.
“Jangan sampai ada jurnalis yang meninggal tanpa kejelasan, karena impunitas hanya akan memperburuk situasi dan mengancam kebebasan pers. Kepastian hukum bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi jurnalis lain yang bekerja di lapangan,” tuturnya.
AJI Persiapan Banjarmasin juga mengajak komunitas jurnalis dan masyarakat untuk bersolidaritas dalam mengawal kasus ini. Mereka menekankan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial harus terus dijaga.
“Kematian Juwita harus diusut tuntas, dan pihak berwenang harus bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang transparan. Solidaritas dari komunitas jurnalis dan publik sangat penting untuk menekan aparat agar bekerja secara profesional dan memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa jawaban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperjuangkan perlindungan lebih baik bagi jurnalis yang bekerja di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Sekali lagi AJI Persiapan Banjarmasin tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Jurnalis punya hak untuk bekerja tanpa takut kehilangan nyawa,” pungkasnya.
Comments