Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarbaru

Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 2,357 gram, Delapan Tersangka Diamankan

0

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat total 2.357 gram, di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (30/3/2026).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba selama periode Februari hingga Maret 2026.

“Pada hari ini kami menyampaikan press release terkait pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu kasus terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di depan Gang Rahmat, Jalan A. Yani KM 25, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZN. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bertuliskan “Very Delicious” yang berisi sabu dengan berat kotor 2.220 gram dan berat bersih 2.180 gram, yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Berdasarkan keterangan ZN, sabu tersebut dipesan oleh seseorang berinisial RM yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Tersangka juga mengaku telah tiga kali menjalankan tugas serupa.

“Setiap kali mengantarkan narkotika jenis sabu, tersangka menerima upah sebesar Rp5 juta,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, tersangka ZN beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain kasus tersebut, Polres Banjarbaru juga mengungkap enam kasus lain dengan total delapan tersangka. Dari seluruh kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 5 gram per kasus.

“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.357 gram dengan nilai estimasi sekitar Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai konferensi pers, Kapolres Banjarbaru bersama jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran drainase.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama