Kota BanjarbaruLingkungan

Banjarbaru Ubah Paradigma Sampah: Dari Rumah Tangga Menuju Sistem Berkelanjutan

0

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru kini memasuki fase transformasi. Pola lama “kumpul, angkut, buang” ini perlu dibenahi dan ditinggalkan. Pemerintah kota mendorong pendekatan baru yang dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Perubahan ini bukan sekadar program sesaat, melainkan kebijakan strategis yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. 

Regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, sekaligus mengubah cara pandang bahwa sampah bukan lagi beban, melainkan sumber daya bernilai ekonomi jika dikelola dengan tepat.

Di sejumlah kawasan permukiman, perubahan mulai terasa. Warga kini terbiasa memilah sampah menjadi tiga kategori, yaitu organik, anorganik bernilai daur ulang, dan residu. Skema sederhana ini terbukti mampu menekan volume sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus membuka peluang ekonomi melalui bank sampah.

Pemerintah daerah pun memperkuat gerakan ini dengan menyediakan berbagai sarana pendukung, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), fasilitas TPS 3R, hingga pengembangan bank sampah sebagai bagian dari ekonomi sirkular di tingkat masyarakat. 

Selain itu, pelaku usaha turut didorong untuk mengurangi penggunaan kemasan sulit terurai serta bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, menegaskan pentingnya peran pemerintah wilayah hingga tingkat kelurahan dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Ia menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk menyusun strategi pengelolaan sampah berbasis kesepakatan warga di masing-masing wilayah.

“Pemilahan sampah difokuskan menjadi dua jenis, yaitu organik dan anorganik. Sampah organik harus diselesaikan di sekitar sumbernya, misalnya melalui pengolahan kompos di lingkungan rumah,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, DLH juga mendorong penetapan lokasi percontohan di setiap kelurahan dengan target jumlah rumah tangga yang aktif memilah dan mengolah sampah organik di tingkat RT maupun RW.

“Kami juga mengajak warga mengidentifikasi fasilitas pengolahan sampah organik yang sesuai di wilayah masing-masing. Persoalan sampah ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya DLH,” tambahnya.

Ia berharap dukungan penuh dari camat dan lurah sebagai ujung tombak pemerintah, agar partisipasi masyarakat semakin meningkat.

“Pasca studi tiru di Kelurahan Rorotan, kami berharap edukasi kepada masyarakat semakin masif, terutama untuk membiasakan pemilahan sampah dari rumah,” harapnya.

Salah satu contoh nyata dapat dilihat di RT 33 RW 07 Kelurahan Syamsudin Noor. Selama delapan bulan terakhir, warga konsisten menjalankan program “Markisa” (Mari Kita Sedekah Sampah). Setiap Minggu pagi, sampah anorganik bernilai ekonomi dikumpulkan dan dikelola melalui bank sampah.

Sementara itu, sampah organik diolah menggunakan sumur komposter yang tersedia di lingkungan permukiman. Menariknya, seluruh aktivitas pengelolaan sampah dicatat secara sistematis untuk mengetahui volume sampah yang berhasil ditekan agar tidak berakhir di TPS. Satu sumur komposter bahkan mampu menampung hingga satu ton sampah organik.

Pendekatan ini menjadikan pengelolaan sampah tidak hanya berbasis lingkungan, tetapi juga berbasis data. Dengan sistem tersebut, kebutuhan fasilitas dapat dihitung lebih akurat.

Gerakan serupa juga berkembang di Kelurahan Mentaos. Di RW 04, empat RT telah ditetapkan sebagai kawasan percontohan dengan berbagai program, mulai dari pembangunan komposter komunal, penyediaan titik tong sampah organik, hingga pelibatan relawan lingkungan yang aktif mengedukasi warga melalui metode ember tumpuk.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Banjarbaru tidak lagi berjalan sporadis, melainkan mulai terarah menuju sistem yang terstruktur, terencana, dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, peran RT menjadi sangat krusial. Ke depan, setiap RT didorong untuk menyusun roadmap pengelolaan sampah sesuai karakteristik wilayah masing-masing, mulai dari jumlah penduduk, kepadatan, hingga pola konsumsi.

Perencanaan tersebut mencakup edukasi warga, penyediaan sarana, pembentukan relawan, hingga penguatan kelembagaan melalui bank sampah atau unit pengelola di tingkat masyarakat.

RW dan kelurahan berperan sebagai penguat kebijakan, memastikan setiap RT bergerak dalam satu arah, namun tetap memberi ruang inovasi sesuai kondisi wilayah.

Kini, Banjarbaru berada di titik penting—beralih dari sekadar membangun kesadaran menuju sistem pengelolaan sampah kota yang berkelanjutan.

Jika setiap RT mampu menyusun dan menjalankan roadmapnya, maka perubahan besar bukan lagi sekadar wacana. Melainkan gerakan nyata yang tumbuh dari rumah, digerakkan oleh warga, demi mewujudkan Banjarbaru yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like