Hukum & KriminalKota Banjarbaru

Dendam Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda di Banjarbaru Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Dua pria berinisial ASP dan RA harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21, tepat di seberang mini market Mandala, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang. Tanpa perlawanan, keduanya diciduk di kediaman masing-masing usai laporan kekerasan masuk ke kepolisian.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Ipda Isman Riskadany, mengungkapkan bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku nekat mengeroyok korban bernama Tio (20) sebagai bentuk balas dendam atas perlakuan tidak menyenangkan yang sebelumnya diterima keponakan salah satu pelaku dari korban.

“Motif dari pengeroyokan ini adalah karena pelaku ingin membalas perbuatan korban terhadap keponakan salah satu pelaku,” jelas Ipda Isman pada Selasa (6/5/2025).

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung serta tubuh. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“ASP dan RA dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun,”ungkapnya Ipda Isman.

Pihak Polsek Liang Anggang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan pribadi. Menurut kepolisian, menyerahkan penanganan kepada aparat hukum adalah langkah terbaik agar tidak berujung pada konsekuensi hukum yang lebih serius.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like