BANJARMASIN,REPORTASE9.ID – Polisi mengungkap fakta kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang jasadnya ditemukan di depan gorong-gorong kawasan Kampus STISHA, di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Rabu (23/12/2025).
Tersangka diketahui merupakan rekan korban berinisial MS (20), seorang anggota Polri berpangkat Bripda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hery Purnomo dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi dalam prease release yang digelar di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/25).
Dalam kesempatan itu, petugas turut menghadirkan tersangka MS di hadapan awak media. Konferensi pers juga dihadiri perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM yang mengawal kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam berkat kerja sama Ditreskrimum dan Propam Polda Kalsel.
“Tersangka sudah kami amankan di Banjarbaru. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Ditreskrimum, Propam, Polresta Banjarmasin, dan Polres Banjarbaru,” ujar Kabid Humas.
Diketahui, tersangka MS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru. Sementara korban adalah Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi ULM.
Kabid Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu persoalan asmara hubungan cinta segitiga.
Peristiwa tersebut bermula saat tersangka dan korban sepakat bertemu di kawasan perempatan Mali-mali, Kabupaten Banjar, pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Korban datang menggunakan sepeda motor, sementara tersangka menggunakan mobil Toyota Rush berwarna merah.
“Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkirkan di salah satu minimarket, lalu keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil tersangka,” jelasnya.
Kombes Pol Adam menjelaskan tujuan awal keduanya (korban dan tersangka), sekitar pukul 21.00 Wita, menuju kawasan Bukit Batu Riam Kanan.
Kemudian pada pukul 23.00 Wita, mereka singgah di rumah kakak tersangka di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, dengan alasan untuk merespons panggilan telepon dari pacar tersangka.
“Pacar tersangka menelepon, sehingga tersangka beralasan sedang berada di rumah kakaknya,” ungkap Kombes Pol Adam.
Lanjut, Kabid Humas mengatakan, sekitar pukul 24.00 Wita, keduanya kembali menuju Banjarmasin. Namun sebelum itu, mereka sempat berhenti di depan SPBU Gambut Km 15. Yang dimana saat itu mereka tengah melakukan hubungan intim hingga terjadi cekcok.
“Cekcoknya dipicu karena korban ingin melaporkan kejadian itu kepada calon istri tersangka. Karena diketahui tersangka ini sudah sidang untuk nikah,” jelasnya.
Dalam kondisi panik dan takut, tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban hingga korban lemas dan tidak bernyawa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas lebam di bagian leher korban.
Setelah itu, tersangka berniat membuang jasad korban ke bawah jembatan di sekitar Kampus STISHA. Namun saat memarkirkan mobil, tersangka melihat sebuah gorong-gorong dan akhirnya membuang jasad korban di lokasi tersebut.
“Tersangka menurunkan jasad korban seorang diri dan membuangnya ke dalam gorong-gorong,” ujar Kabid Humas.
Usai membuang jasad korban, tersangka pulang ke rumah dan mengambil sejumlah barang bukti milik korban, seperti ponsel, tas, cincin, dan gelang.
Kabid Humas mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk CCTV dari Kampus STISHA.
Selain itu, ujar Kombes Pol Adam, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sebelumnya ia sempat membuat alibi dengan menggunakan ponsel milik korban untuk menyampaikan pesan seolah-olah korban tidak jadi bertemu dengan tersangka.
“Ada teman korban yang mengetahui rencana pertemuan korban dengan tersangka. Namun, setelah kejadian, pelaku menggunakan ponsel korban untuk membalas pesan tersebut, dengan alasan mereka tidak jadi bertemu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan medis, Kabid Humas menjelaskan bahwa selain luka lebam dibagian leher, juga didapati bekas sperma di intim vagina korban.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dari hasil pengakuan tersangka. Hubungan intim tersebut didasari atas dasar suka sama suka.
“Sementara ini dari hasil pemeriksaan pengakuan tersangka tidak ada paksaan atau dasar suka sama suka. Sementara itu, jika ada perubahan dari hasil pemeriksaan akan kita sampaikan,” jelas Kabid.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Adam Erwindi juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan oknum anggota Polri yang mencoreng nama institusi.
“Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka, baik melalui proses hukum pidana umum maupun sidang kode etik. Seluruh proses akan dilakukan secara tegas dan transparan,” tegasnya.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.










Comments