Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Direksi PT Baramarta Lakukan RUPS, Dikarenakan Dirut Tersandung Hukum

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Usai Direktur Perseroan Terpadu (PT) Baramarta ditetapkan tersangka oleh Polda Kalsel dan berstatus tahanan rumah, PT Baramarta lakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memecahkan permasalahan tersebut, Jumat (11/10/2024) kemarin.

Berdasar informasi yang didapat Reportase9.com Direktur Utama Baramarta menjadi tahanan rumah dikarenakan diduga melakukan pemalsuan dokumen dan telah ditetapkan tersangka sejak Agustus 2024 lalu oleh Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel.

Dalam proses RUPS berlansung dimulai pukul 14.00 WITA sampai dengan 17.45 WITA, agar tidak salah mengambil keputasan hal ini bisa diliat dari lamanya pross rapat ini.

Komisaris PT Baramarta, Sukamto mengatakan, RUPS yang dilakukan pihaknya dalam rangka untuk melaksanakan Pasal 106 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perusahaan daerah, dimana berkaitan dengan status salah satu direksi pihaknya yang tersandung hukum.

“Untuk diketahui, beliau ini masih dalam status tahanan rumah yang ditetapkan oleh Polda Kalsel,” kata Sukamto.

Sukamto melanjutkan, dengan status ini tentunya akan menjadi hambatan bagi PT Baramarta, terlebih dengan banyaknya agenda-agenda yang mengharuskan dihadiri oleh Direktur Utama.

“Saat ini Baramarta tengah sangat padat acara dan mengalami hal-hal yang sangat genting, Di kondisi ini Direktur yang tidak bisa dihadirkan, menjadi hambatan administrasi Baramarta,” lanjutnya.

Sukamto juga menjelaskan, hasil dari RUPS tersebut telah mendapatkan kesepakatan, pihaknya akan memperpanjang kembali status seperti semula, sampai status Direktur dinyatakan berubah di Polda Kalsel.

“Sore hari ini kami langsung menyurati ke Polda Kalsel, untuk menanyakan status beliau,” jelasnya.

Ia juga berharap, jawaban yang diterima pihaknya dari Polda Kalsel nantinya adalah status ke arah yang lebih baik, agar membuat daerah dan perusahaan menjadi lebih baik lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya jabatan Direktur Baramarta telah dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) selama 30 hari paling lama.

“Jika status beliau tidak ada perubahan, maka akan kita perpanjang kembali. Tapi sampai saat ini belum ada penunjuk-kan, sembari menunggu jawaban dari Polda,” bebernya.

Saat ditanya para awak media jika status Direktur Utama yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda tidak berubah, Sukamto mengatakan pihaknya akan mengembalikan kepada aturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 106 dengan menonaktifkan kembali.

“Jadi akan kita kembalikan seperti itu sampai beliau berstatus tetap,” pungkasnya. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like