BANJAR, REPORTASE9.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul pada Jumat (12/6/2026).
Peraturan daerah tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat di daerah, termasuk warga Desa Sungai Alat
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Rusmini, mengatakan Pemerintah Kabupaten Banjar bersama DPRD telah menetapkan Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan pangan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi kekurangan pangan. Apabila terjadi kerawanan pangan, pemerintah akan menyalurkan CPPD untuk mengatasi kekurangan pangan tersebut,” ujarnya.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Banjar, Muhammad Hamdani, mengatakan cadangan pangan pemerintah merupakan cadangan pangan yang bersumber dari APBD dan ditujukan khusus untuk penanganan keadaan darurat, bencana, kerawanan pangan, serta stabilisasi harga pangan.
Menurutnya, Pemerintah Daerah telah menyiapkan stok CPPD bekerja sama dengan Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Selatan untuk penyimpanan beras dan penyaluran cadangan pangan tersebut.
“Kita juga telah menyalurkan cadangan pangan saat terjadi musibah banjir pada awal 2026 lalu,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari laki-laki dan perempuan perwakilan masyarakat Desa Sungai Alat. (Sumber : Media Center Banjar)















Comments