KALSEL,REPORTASE9.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong percepatan transformasi layanan perizinan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Upaya tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik bertema “Transformasi Digital dalam Mewujudkan Pelayanan Perizinan yang Cepat, Transparan, dan Akuntabel Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025” yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan di kantornya, Rabu (10/6/2026).
Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Mewakili Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris DPMPTSP Fitridani menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi titik penting dalam reformasi sistem perizinan nasional.

Menurutnya, transformasi digital tidak hanya sebatas mengubah proses manual menjadi layanan berbasis sistem, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari pemisahan formulir persyaratan dasar, peningkatan kualitas dan keandalan sistem Online Single Submission (OSS), hingga penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih ketat untuk memastikan kepastian layanan bagi pelaku usaha.
“DPMPTSP memiliki peran strategis sebagai penghubung integrasi sistem perizinan sekaligus penggerak iklim investasi daerah. Melalui digitalisasi layanan, proses birokrasi dapat dipersingkat, interaksi tatap muka diminimalkan, dan potensi praktik pungutan liar dapat ditekan,” ujarnya.
Fitridani juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam menyukseskan transformasi digital. Karena itu, Forum Konsultasi Publik menjadi sarana terbuka bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga media untuk menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan layanan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Informasi DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Wahdatun Nisa Alkaff, mengatakan forum tersebut bertujuan membangun komunikasi, partisipasi, dan kolaborasi yang lebih kuat antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya ingin mengidentifikasi kebutuhan dan harapan pengguna layanan terhadap sistem perizinan digital, sekaligus menghimpun berbagai saran untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Sekitar 60 peserta mengikuti forum ini, terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha dan asosiasi bisnis, akademisi, media massa, serta masyarakat pengguna layanan. Adapun narasumber yang hadir berasal dari Biro Organisasi dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia.
DPMPTSP Kalimantan Selatan berharap forum ini mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna mendukung pengembangan layanan perizinan yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat daya saing investasi daerah di Kalimantan Selatan.















Comments