BANJAR, REPORTASE9.ID – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Paripurna lantai 2, Gedung DPRD Banjar pada Selasa (14/7/2026).
Rapat yang juga beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar Irwan Bora didampingi unsur pimpinan lainnya. Paripurna dihadiri Bupati Banjar Saidi Mansyur, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beberapa kepala SKPD dan sejumlah anggota DPRD Banjar.
Pada agenda pertama, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan, masukan, serta kerja sama selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saidi menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Banjar, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Saidi berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD dapat terus dipertahankan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Semoga seluruh ikhtiar kita untuk memajukan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri dan Agamis senantiasa mendapat kemudahan dan ridha Allah SWT,” tutupnya. (Sumber : Media Center Banjar)











Comments