BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menunjukkan taringnya. Dua pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar Rabu (14/5/2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
Tersangka pertama, RH (34), warga Jalan Peramuan, Gang Kayu Manis, Landasan Ulin Timur, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.30 WITA. Dari penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu seberat 3,54 gram, satu pipet kaca, timbangan digital, sendok modifikasi dari potongan kotak rokok, kotak rokok, dompet, dan satu unit ponsel Redmi.
“Semua barang bukti ditemukan di kediaman RH dan diakui miliknya,” ujar Kardi pada Senin (19/5/2025).
Hasil interogasi terhadap RH kemudian mengarah pada tersangka kedua, RM (32), yang tinggal di Komplek Bumi Banua Indah, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.
“Tim segera melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap RM sekitar pukul 01.00 WITA dini hari,” ungkap Kardi.
Dari penangkapan RM, polisi menyita satu buku tabungan atas nama orang lain dan satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk transaksi narkoba.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Banjarbaru dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit II Satresnarkoba.
Polisi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tegas Kardi.
Comments