NASIONAL, REPORTASE9.ID – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Dalam kebijakan tersebut eksportir diwajibkan menyimpan dana mereka di Himbara. Imbasnya likuiditas di dolar di Himbara akan meningkat dan menambah resiliensi Himbara di sektor finansial.
Kebijakan ini pun mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (31/5/2026), Ia menilai kebijakan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan memberikan dampak positif terhadap perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sekaligus memperkuat sektor keuangan Indonesia secara keseluruhan.
Menurut Purbaya, penempatan DHE di dalam negeri akan meningkatkan likuiditas perbankan nasional karena bank-bank Himbara akan memiliki cadangan dana dan valuta asing yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dolar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, peningkatan dana yang tersimpan di dalam negeri akan memperbesar kapasitas perbankan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pembiayaan sektor produktif. Selama ini, sebagian dana hasil ekspor dinilai masih mengalir ke luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belum optimal.
“Sekarang uangnya ada di dalam negeri. Artinya tersedia dana yang lebih besar untuk membiayai dan menjadi bahan bakar bagi mesin-mesin perekonomian Indonesia,” katanya.
Selain memberikan keuntungan bagi perbankan, Purbaya menilai kebijakan tersebut juga akan memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional. Dengan meningkatnya likuiditas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan DHE, sistem keuangan Indonesia dinilai akan semakin tangguh menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
Menkeu menjelaskan mekanisme baru tersebut sekaligus memperkuat implementasi kebijakan DHE yang selama ini dinilai belum berjalan optimal. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara lebih rinci guna memastikan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat.
“Kebijakan ini memperkuat aturan DHE yang sebelumnya belum berjalan maksimal. Sekarang pengawasannya lebih detail sehingga kepatuhan dapat dipastikan,” ujarnya.
Purbaya optimistis kebijakan tersebut akan memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan dan investor. Menurutnya, penguatan likuiditas perbankan nasional serta meningkatnya dana yang beredar di dalam negeri akan menjadi faktor pendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Dampaknya harusnya positif bagi bank, positif bagi perekonomian, dan pada akhirnya memperkuat sektor finansial Indonesia,” kata Purbaya. (Sumber : infopublik.id)















Comments