Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Enggan Bertanggung Jawab, Oknum TNI AL Nekat Lakukan Pembunuhan Berencana

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Tidak ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban, oknum anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran, tega menghabisi nyawa seorang wartawati di Banjarbaru Juwita.

Motif kasus pembunuhan tersebut lansung diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, melalui Kepala Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Laut Sajo Wardoyo, saat konferensi pers yang digelar di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Selasa (08/04/2025) kemarin.

“Motif pelaku menghilangkan nyawa korban karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahinya,” ujar Mayor Sajo Wardoyo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, terungkapnya motif ini melalui penyelidikan mendalam yang dilanjutkan dengan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 33 adegan dan mengamankan 46 barang bukti serta pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Freego, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta barang lainnya.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku telah merancang aksi pembunuhan secara matang dan terencana. Jumran melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Banjarmasin pada 21 Maret 2025 menggunakan bus, dan kembali ke Balikpapan pada 25 Maret dengan pesawat.

“Pelaku bahkan menyewa mobil, membeli sarung tangan dan masker untuk menyamarkan identitasnya serta menghindari dikenali saat berada di Banjarmasin,” ungkapnya.

Aksi keji itu dilakukan secara mandiri. Korban dibunuh dengan cara dipiting dan dicekik di dalam mobil yang telah digunakan, tepatnya di kawasan Jalan Trans Gunung Kupang.

“Perkara ini kami pastikan berjalan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mencakup keterangan saksi, barang bukti, serta rangkaian peristiwa, tersangka diduga akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer III 15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menambahkan, setelah berkas diterima oleh pihaknya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kelengkapan syarat formil dan materil.

“Berkas perkara tersebut akan kami olah apabila sudah dinyatakan lengkap baik persyaratan formil dan materil untuk selanjutnya kami ajukan skepra ke Danlanal Balikpapan,” pungkasnya. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama