BALANGAN, REPORTASE9.ID – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishub Kalsel) laksanakan pengawasan over dimensi dan over loading (ODOL) serta perizinan angkutan di Kabupaten Balangan pada Kamis (30/4/2026).
Dalam kegiatan yang melibatkan personel Dishub Balangan dan Polres Balangan ini, petugas melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak memiliki bukti uji KIR.
Dalam rilis pada Jumat (1/5/2026), Kepala Dishub Kalsel Fitri Hernadi melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Muhammad Arief mengatakan kegiatan ini lebih menitikberatkan pada sosialisasi, edukasi, dan pemberian peringatan kepada pengemudi angkutan barang.
Menurutnya, pelanggaran muatan berlebih menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga pengawasan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Selain muatan berlebih, kami juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, dimensi, dan kesesuaian muatan dengan ketentuan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan pelanggaran perizinan kendaraan bermotor, sehingga sejumlah pengemudi diberikan surat teguran karena tidak melengkapi dokumen KIR.
Dishub Kalsel menegaskan penindakan berupa sosialisasi dan peringatan terhadap truk ODOL penting dilakukan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. (Sumber : infopublik.id/MC Balangan)











Comments