BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Di tengah meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta menghentikan kebiasaan tersebut demi mencegah meluasnya kebakaran saat musim kemarau.
Penegasan itu disampaikan usai melakukan Apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalsel Tahun 2026 di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (06/07/2026).
Menurutnya, petugas masih menemukan sejumlah kasus pembakaran lahan dalam beberapa hari terakhir. Meski awalnya hanya membakar dalam skala kecil, api yang ditinggalkan tanpa pengawasan justru meluas dan memicu kebakaran yang lebih besar.
“Kemarin ada beberapa titik yang kita temukan. Awalnya masyarakat membuka lahan dengan membakar sedikit, tetapi setelah ditinggalkan apinya membesar. Ini yang harus kita hindari bersama,” ujarnya.
Ia menilai praktik pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berisiko, terlebih berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang dengan suhu yang lebih panas.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan kepada kepala desa, aparat kepolisian, BPBD maupun tim pemadam kebakaran terdekat agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
“Kalau melihat titik api segera laporkan. Api kecil harus segera dipadamkan, jangan sampai dibiarkan karena bisa menjadi besar dan membahayakan masyarakat,” katanya.
Untuk menghadapi ancaman karhutla, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, pemerintah kabupaten/kota hingga relawan terus meningkatkan kesiapsiagaan. Seluruh unsur diminta memperkuat koordinasi agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara cepat dan terpadu apabila terjadi titik api.
Selain itu, Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tetap membuka lahan dengan cara membakar meski telah berulang kali diberikan sosialisasi dan peringatan.
“Kalau sudah diperingatkan tetapi masih mengulangi membuka lahan dengan cara membakar, tentu ada konsekuensi hukumnya. Jangan sampai tindakan satu orang justru merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.
Ia berharap seluruh masyarakat dapat ikut menjaga Kalsel dari ancaman kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membakar lahan serta segera melapor apabila menemukan titik api agar kebakaran dapat dicegah sebelum meluas.











Comments