Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Kapolres Ungkap Belasan Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Intan 2024

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Satres Narkoba beserta sejumlah Polsek jajaran kembali berhasil mengungkap belasan kasus narkoba senilai ratusan juta.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba kali ini hanya dalam waktu yang cukup singkat, yakni 14 hari dalam Operasi Antik Intan tahun 2024.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto dalam jumpa pers menyampaikan selama belasan hari operasi antik intan digelar belasan kasus narkoba berhasil diungkap.

Pelaku alias tersangka yang berhasil diringkus dari kasus tersebut berjumlah 22 orang.
Sementara total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari kasus tersebut sebanyak 55,32 gram dan jika dinominalkan setara dengan Rp110,6 juta.

“Jadi, angka fantastis itu jika dijual dengan harga Rp 2 juta per satu gramnya,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, dan Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriyadi, Senin, (10/6/ 2024).

Selain itu, jajaran juga berhasil menyita sebanyak 930 butir pil Zenith serta 2000 pil Dextro. Kapolres memastikan bakal terus gencar menindak tegas peredaran narkotika jenis sabu agar Bumi Saijaan benar-benar bersih dari narkoba.

“Nah, berkat dari keberhasilan pengungkapan kasus tersebut masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 jiwa dengan asumsi terhadap 1 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang,” tuturnya.

Sementara akibat ulah para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Selain para pelaku juga diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan minimal Rp8 miliar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like