Kabupaten Banjar

Karang Intan & Bakesbangpol Berikan Pemahaman Mengenai Orang Asing & Tenaga Kerja Asing

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Kecamatan Karang Intan bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar laksanakan kegiatan Fasilitasi Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Daerah pada Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang di gelar di Aula Kantor Kecamatan Karang Intan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparat desa, serta masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam rilis pada Jumat (17/4/2026), Camat Karang Intan, Pusaro Riyanto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keberadaan orang asing di wilayah kita, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara bersama-sama dan lebih efektif,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kabupaten Banjar, Makmur menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan orang asing tidak menimbulkan masalah sosial maupun hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Kabupaten Banjar terdata dengan baik dan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan ini di isi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sulthonirus Rahadianto sebagai narasumber pertama yang menyampaikan materi mengenai Peran Imigrasi dalam Pengawasan terhadap Warga Negara Asing.

Ia menjelaskan imigrasi memiliki fungsi strategis dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap WNA yang dilakukan dengan sistem administrasi, patroli, serta koordinasi dengan aparat daerah.

Sedangkan Narasumber Kedua adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar yang menyampaikan materi mengenai Pengendalian Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Banjar.

Ia menegaskan pengendalian TKA dilakukan melalui regulasi ketat, izin kerja, serta pengawasan lapangan. Tujuannya agar tenaga kerja asing yang masuk benar-benar memiliki keahlian khusus dan tidak menggeser kesempatan kerja masyarakat lokal.

Salah satu peserta kegiatan menyampaikan acara ini sangat bermanfaat.

“Kami jadi lebih paham bagaimana cara melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan kami, serta mengetahui aturan terkait tenaga kerja asing. Ini penting agar masyarakat tidak salah langkah,” ungkapnya. (Sumber : Media Center Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like