REPORTASE9.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik. Mulai dari penerapan ETLE Drone, teknologi Face Recognition, hingga SIM Digital berbasis aplikasi, seluruh inovasi tersebut disebut menjadi jawaban konkret atas rekomendasi reformasi Polri.
Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5/2026) lalu.
Menurut Wakapolri, reformasi Polri tidak cukup hanya sebatas perubahan regulasi, tetapi harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegasnya.
Salah satu inovasi terbaru yang menjadi sorotan ialah ETLE Drone Patroli Presisi. Teknologi ini memungkinkan patroli udara mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap hingga pelanggaran kasat mata lainnya.

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo menjelaskan, data pelanggaran yang direkam drone langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional untuk diverifikasi petugas.
Selanjutnya, pemilik kendaraan akan menerima konfirmasi melalui surat maupun notifikasi WhatsApp. Proses klarifikasi hingga pembayaran tilang pun dapat dilakukan secara daring melalui BRIVA.
“Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan dapat diblokir sementara sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sistem ETLE Drone disebut dirancang untuk meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sekaligus memperkuat transparansi penindakan.
Tak hanya itu, Korlantas juga mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. Teknologi ini digunakan untuk membantu identifikasi pelanggaran ketika nomor kendaraan tidak terbaca atau data registrasi kendaraan terindikasi tidak sesuai.
Melalui integrasi tersebut, akurasi penegakan hukum berbasis data dinilai semakin kuat.
Di sisi lain, inovasi SIM Digital juga menjadi langkah besar dalam modernisasi layanan kepolisian. Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat kini dapat mengakses SIM langsung dari ponsel tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
AKBP Randy Asdar menjelaskan, SIM Digital memiliki barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik guna mencegah pemalsuan. Selain itu, fitur keamanan aplikasi juga telah mendapat sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“SIM Digital tidak bisa di-screenshot maupun dipindahtangankan. Petugas juga dapat langsung memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus,” ujarnya.
Aplikasi Digital Korlantas juga dilengkapi berbagai fitur layanan, mulai dari pengingat masa berlaku SIM hingga perpanjangan SIM secara daring tanpa harus datang ke Satpas.
Selain ETLE dan SIM Digital, Korlantas turut memperluas layanan berbasis digital lainnya seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), SINAR (SIM Nasional Presisi), penerbitan E-BPKB, hingga penguatan sistem NTMC, RTMC, dan TMC berbasis data real time.
Tak hanya itu, penggunaan Body Worn Camera serta integrasi CCTV dan Artificial Intelligence (AI) juga terus dikembangkan untuk meningkatkan akuntabilitas personel dan efektivitas pengelolaan lalu lintas.
Wakapolri menegaskan, seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola Polri yang berfokus pada pelayanan publik modern dan mudah diakses masyarakat.
“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, ia menekankan keberhasilan transformasi digital tetap bergantung pada kualitas sumber daya manusia dan integritas personel yang menjalankan sistem tersebut.
“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” pungkas Wakapolri.















Comments