Hukum & KriminalKabupaten Tabalong

Kuasa Hukum Buka Versi Kejadian Duel Berdarah di Tabalong, Klaim Klien Jadi Korban

0
Keterangan dari Kuasa Hukum Klien kasus perkelahian di Tabalong (Foto : Istimewa)

REPORTASE9.ID — Insiden perkelahian berdarah yang menewaskan satu orang di halaman SDN 1 dan 2 Sulingan, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Minggu (25/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WITA, kini mendapat tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum para tersangka.

Penasehat hukum tersangka MT, MRR, dan MA—masing-masing ayah, anak dewasa, serta anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum—Humayni Hanafi, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial IB.

Meski demikian, pihaknya menilai sejumlah pemberitaan yang beredar belum menggambarkan kronologi peristiwa secara menyeluruh dan cenderung menempatkan kliennya sebagai pihak yang disalahkan.

Menurut Humayni, justru kliennya merupakan korban pengeroyokan sebelum terjadinya peristiwa perkelahian yang berujung maut tersebut.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat MRR bersama adiknya, MA, menghabiskan waktu di Angkringan Laris Ban sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 01.00 WITA. 

Setelah itu, keduanya menuju Taman Murung Pudak untuk menjemput rekan mereka berinisial A dan R, lalu melanjutkan perjalanan ke kawasan Taman Tanjung untuk membeli gorengan.

Namun, tak lama berada di lokasi, datang sekitar 30 orang, salah satunya berinisial I, yang disebut menendang kendaraan yang digunakan rombongan MRR.

Dalam situasi tersebut, korban IB diduga memiting MRR, sementara MA melarikan diri menggunakan sepeda motor milik R untuk melaporkan kejadian itu kepada ayahnya, MT.

“MRR kemudian dibawa korban IB ke bagian tengah kawasan Taman Tanjung menggunakan sepeda motor miliknya,” ujar Humayni.

Setibanya di lokasi tersebut, MRR disebut kembali menjadi sasaran pengeroyokan oleh korban IB bersama sekitar lima orang, sementara puluhan lainnya berada di sekitar lokasi.

Setelah muncul kabar kehadiran polisi, kelompok tersebut membubarkan diri dan membawa MRR ke halaman SDN 1 dan 2 Sulingan.

Di halaman sekolah, MRR dituding terlibat dalam kasus penusukan pada malam tahun baru. Tuduhan itu dibantah MRR, yang mengaku saat kejadian tersebut berada di Banjar.

Perdebatan pun berlanjut hingga korban IB disebut mengambil senjata tajam jenis wasi milik MRR dan diduga menusuk bagian dada MRR.

“MRR kemudian melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang dibawanya hingga terjadi perkelahian berdarah,” jelasnya.

Tak berselang lama, MA dan ayahnya MT tiba di lokasi setelah mendapat kabar dari A. Melihat kondisi sekitar yang dikuasai sekitar 30 orang, MT disebut melepaskan dua tembakan airsoft gun ke udara sebagai bentuk peringatan agar massa membubarkan diri.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada tembakan yang diarahkan ke korban.

Saat MA berusaha mendekati MRR untuk melerai, ia diduga diserang dari belakang dan mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapatkan lima jahitan.

“MA melakukan perlawanan, sementara korban IB disebut melarikan diri dari lokasi,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum mendukung dilakukannya autopsi terhadap jenazah IB guna memastikan secara medis penyebab kematian, termasuk untuk menjawab isu yang berkembang terkait dugaan luka tembak.

Selain itu, mereka meminta Polres Tabalong melakukan penyidikan secara menyeluruh dan objektif, termasuk menelusuri rekaman CCTV dari kawasan Taman Tanjung hingga SDN 1 dan 2 Sulingan, serta memeriksa seluruh saksi sejak awal kejadian.

Kuasa hukum juga menekankan perlunya pengusutan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disebut sebagai pemicu utama insiden tersebut, agar penanganan perkara tidak terkesan terjadi praktik playing victim, di mana pelaku awal justru diposisikan sebagai korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa tersebut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like