Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Banjar

Kuasa Hukum Saidi Mansyur Nilai Laporan Pemohon Terlalu Memaksa dan Mengada-ngada

0

REPORTASE9.ID – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dan Said Idrus Alhabsyie menilai apa yang telah disampaikan pemohon (Syaifullah Tamliha) dalam Sidang Perkara PHPU kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sangat tidak jelas dan terkesan memaksa.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam sidang kedua perkara nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025, Jumat (17/01/2025) pagi, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak-pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.

Dalam keterangan Tim Kuasa Hukumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus selaku Pihak Terkait membantah telah menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk kepentingan Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024.

Keterangan ini disampaikan untuk membantah dalil Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim selaku Pemohon Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalil permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) melalui program ‘MANIS’ dengan sokongan dana dari perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak relevan bahkan memaksakan dan mengada-ada,” ujar Yusuf Ramadhan selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, pada Jumat (17/1/2025).

Program ‘MANIS’ menjadi tagline atau janji kampanye Paslon 1 yang pernah digunakan salah satu paslon dalam Pilbup Banjar periode sebelumnya. Pihak Terkait juga menegaskan tidak menggunakan APBD Pemkab Banjar untuk meraih kemenangan Pilbup Banjar. Penyusunan APBD maupun APBD Perubahan 2024 dibuat berdasarkan prioritas pembangunan dan kesepakatan harus disetujui kedua pihak antara eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, Paslon 2 menduga Paslon 1 melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata ‘MANIS’ sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas Pemkab Banjar.

Pemohon juga menyebut adanya peningkatan anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimana istri Paslon 1 yaitu Nurgita Tiyas sebagai Bunda PAUD, padahal program dinas pendidikan tidak mengalami peningkatan serta terjadi peningkatan anggaran pengobatan masal yang dilakukan pada musim kampanye pilkada dari Rp 1,25 miliar menjadi Rp 1,65 miliar serta peningkatan anggaran bantuan sosial yang kebanyakan direalisasikan menjelang pilkada dari Rp 2,64 miliar menjadi Rp 3,64 miliar.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama