Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Kurang Dari 12 Jam, 3 Pelaku Pengeroyokan Di Sungai Tabuk Berhasil Diamankan Poler Banjar

0
Tiga pelaku pengeroyokan yang diamankan oleh Polres Banjar (Foto : Rahman/R9)

BANJAR, REPORTASE9.ID – Kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Tabuk berhasil diungkap, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar amankan 3 pelaku.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial G (24), seorang wiraswasta warga Sungai Tabuk Kota, H (30), seorang swasta dari Desa Abumbun Jaya, serta J (23), juga seorang swasta asal desa yang sama. Mereka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah insiden terjadi.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban berinisial J, seorang wiraswasta berusia 52 tahun yang tinggal di Desa Sungai Tabuk Kota, mengalami luka sobek di bagian kepala, memar di wajah, serta cedera pada tangan kanan.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kepala satuan (Kasat) Reskrim, AKP Bara Pratama mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat korban menegur salah satu pelaku berinisial G, agar tidak minum-minuman di depan rumahnya karena khawatir pecahan kaca.

“Kemudian Teguran tersebut tidak diterima oleh G, lalu mengajak korban berkelahi Tak lama kemudian, G kembali bersama dua temannya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan balok kayu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sungai Tabuk segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, di beberapa lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui H adalah pelaku yang memukul korban dengan balok kayu, sementara G dan J memegang tangan korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebatang balok kayu sepanjang 60 cm yang digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemudian para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Banjar juga menyampaikan apresiasi atas gerak cepatnya tim gabungan dalam mengungkap kasus ini, serta ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like